Sukses

Layanan Satu Pintu Dikeluhkan UKM di Daerah

Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dikeluhkan oleh sektor bisnis, terutama dari para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).

Liputan6.com, Jakarta - Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang diluncurkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada awal tahun ini ternyata dikeluhkan oleh sektor bisnis, terutama dari para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).

Wakil Ketua Komite Tetap Ketenagakerjaan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Nofel Saleh Hilabi mengatakan, selama ini dirinya banyak menerima keluhan dari para pelaku UKM terkait lamanya proses perizinan yang didapatkan melalui PTSP tersebut.

Hal ini lantaran sumber daya manusia (SDM) serta infrastruktur penunjang PTSP tersebut belum sepenuhnya disiapkan oleh pemerintah.

"Fakta temuan-temuan di lapangan terkait pengurusan izin, di mana janji pemerintah lebih cepat ternyata jauh lebih lama dan sulit," ujarnya di Menara Kadin, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/4/2015).

Salah satu yang sering dikeluhan oleh pengusaha yaitu masih kurang handalnya para petugas yang memproses perizinan melalui PTSP ini, terutama di daerah.

"Banyak petugas yang ada di BKPM daerah yang belum dibekali pendidikan," lanjutnya.

Nofel mengaku pernah menemukan kasus petugas BKPM di daerah yang melarang pengusaha untuk mengurus izin usahanya karena punya lebih dari satu usaha.

"Ada pengusaha ingin mengajukan izin ketiganya. Setelah mengajukan ke BKPMD, petugas bilang jika satu pengusaha tidak diperbolehkan mempunyai usaha lebih dari satu. Ini kan lucu. Aturan darimana pengusaha tidak boleh punya usaha lebih dari satu," jelas dia.

Oleh sebab itu, Nofel meminta BKPM sebagai instansi yang bertanggungjawab terkait hal ini untuk segera melakukan perbaikan di daerah. Dengan demikian, kasus semacam itu tidak terjadi lagi.

"SDM-SDM di daerah banyak yang seperti itu. Jadi mereka belum dibekali pendidikan, pengetahuan yang cukup mengenai izin usaha," tandasnya. (Dny/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini