Sukses

Susi Ancam Bawa ke MA Jika Hukuman Kapal China Bikin Kecewa

Pengadilan Perikanan Ambon hanya menuntut nahkoda kapal, Zhu Nian Lee dengan denda Rp 200 juta atau subsidier hukuman penjara 6 bulan.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengancam akan membawa kasus kapal MV Hai Fa, asal China ke Mahkamah Agung (MA) jika keputusan final Pengadilan Perikanan Ambon hanya menuntut nahkoda kapal, Zhu Nian Lee dengan hukuman denda Rp 200 juta atau subsidier hukuman penjara selama 6 bulan. 
 
Ketua Satgas Anti Ilegal Fishing, Mas Achmad Santosa mengungkapkan, pihaknya bukan penyidik, penuntut atau hakim yang dapat memutuskan hukuman bagi kapal maling yang melakukan praktik illegal fishing. Sementara penyidikan merupakan wewenang TNI Angkatan Laut, 
 
"Kami cuma bisa berkonsultasi dan koordinasi. Makanya hari ini kami mengirimkan tim ke Ambon untuk melihat apa yang terjadi di sana, lalu melapor ke Bu Susi sehingga beliau bisa langsung menindaklanjuti," ujar dia di kantor KKP, Jakarta, Senin (23/3/2015). 
 
Nahkoda Hai Fa tertangkap TNI AL dan dibawa ke pengadilan perikanan Ambon untuk menjalani proses hukum lewat Kejaksaan setempat dengan tiga dakwaan. 
 
Pertama, tidak memiliki Surat Layak Operasi (SLO). Kedua, tidak mengaktifkan VMS atau Vessel Monitoring System. Dan ketiga, ada kesengajaan ingin menyelundupkan 15 ton hiu martil dan hiu koboi. 
 
"Dalam dakwaan yang dibacakan kemarin, yang terbukti cuma satu dakwaan yakni penyelundupan hiu martil. Bagi Satgas dan Bu Susi ini ganjil. Tapi kami sedang menunggu keputusan karena belum tentu keputusan pengadilan sama dengan keputusan Jaksa, jadi wait and see lebih baik," tegas Mas Achmad. 
 
Dia mengaku keputusan final dari pengadilan perikanan Ambon akan turun pada hari ini. Jika hasilnya tetap mengecewakan Susi, maka KKP tak segan-segan membawa kasus ini pada tingkat yang lebih tinggi. 
 
"Kalau tetap mengecewakan Bu Susi, kita akan menelaah, kenapa itu terjadi. Lalu akan disampaikan untuk di bawa ke Badan Pengawas Mahkamah Agung," terangnya.
 
Menteri Susi sebelumnya mengatakan, kecewa dengan tuntutan Jaksa atas nahkoda kapal Hai Fa. Seharusnya kapal tersebut ikut ditenggelamkan karena menjadi fasilitas pencurian ikan ilegal.  
 
"Illegal, Unreported Dan Unregulated (IUU) Fishing bukan cuma persoalan di Indonesia. Semua negara saat ini sudah mulai suistanability fisheries. Karena Indonesia salah satu wilayah paling parah pencurian ikan dan jika dibiarkan harga diri, kerja keras kita seperti disepelekan, nggak dihargai dan kedaulatan bangsa dianggap hal kecil," tukas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.