Sukses

Pemerintah Harus Tegas Alokasikan Solar untuk PLN

Direktur Puskepi, Sofyano Zakaria mengungkapkan, harus ada audit penggunaan solar pada PLN untuk membedakan penggunaan BBM solar.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah harus membuat keputusan tegas peruntukkan penggunaan solar bagi PLN agar kemelut harga solar di antara PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) tak kembali terulang.

Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria mengatakan, pemerintah harus dapat membedakan antara penggunaan solar bagi keperluan listrik khusus untuk pengguna kelompok yang perlu disubsidi yaitu 450 Volt Ampere (Va) dan 900 va dengan solar yang dipergunakan untuk keperluan pembangkit listrik yang dominan bagi golongan mampu termasuk industri.

"Artinya, harus ada audit penggunaan solar pada PLN yang membedakan penggunaan bbm solar bagi operasional untuk listrik bagi kelompok pengguna. Dengan daya 450 va dan 900 va dengan kelompok pengguna dengan daya di atas 900 va atau kelompok mampu termasuk Industri," kata Sofyano, di Jakarta, Rabu (13/8/2014).

Ia menambahkan, subsidi pemerintah terhadap PLN juga perlu dievaluasi dengan cermat , untuk memastikan sejalan dengan kenaikan tarif  listrik yang rutin dilakukan selama ini.

"Artinya, ada kenaikan TDL logikanya harus diikuti dengan berkurangnya subsidi Pemerintah terhadap PLN," ungkapnya.

Menurut Sofyano, hasil audit terhadap peruntukan penggunaan bbm solar PLN tersebut, bisa dijadikan salah satu referensi dalam menentukan besaran harga beli BBM solar dari pihak manapun.

"Artinya jika PLN menentukan harga beli solar sesuai dengan yang mereka inginkan karena dengan pertimbangan bahwa solar tersebut dominan dipergunakan untuk pembangkit yang produksinya dominan pula untuk golongan tidak mampu yang harus disubsidi, maka ini akan bisa dimaklumi oleh siapapun termasuk Pertamina sebagai persero milik Negara," kata Sofyano.

Ia melanjutkan, perlunya audit subsidi PLN, sejalan pula dengan ikhtisar hasil Pemeriksaan BPK semester I (IHPS) tahun 2013 yang disampaikan dalam sidang Peripurna di Gedung Nusantara DPR RI pada 1 Oktober 2013. BPK menyatakan adanya subsidi senilai Rp.44,61 triliun yang diberikan kepada golongan tarif pelanggan menengah,besar, khusus dan Pemerintah.

"Hal itu bertentangan dengan tujuan pemberian subsidi sehingga alokasi subsidi listrik menjadi tidak tepat sasaran," pungkasnya. (Pew/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.