Sukses

Terbukti Menipu Rp 30 Triliun, Miliarder Iran Dihukum Mati

Amir terbukti terlibat menggunakan dokumen palsu untuk mendapatkan kredit dari bank terbesar di Iran.

Liputan6.com, Teheran - Seorang miliarder Iran dihukum mati setelah terbukti melakukan penipuan perbankan senilai US$ 2,6 miliar atau setara Rp 30 triliun (kurs: Rp 11.578 per dolar AS). Ini merupakan kasus penipuan terbesar sejak Revolusi Iran pada 1979.

Seperti dikutip dari Associated Press, Senin (26/5/2014), Mahafarid Amir Khosravi atau dikenal juga dengan panggilan Amir Mansur Aria telah dieksekusi mati di penjara Evin, Teheran utara dari pada Sabtu pekan lalu. Hal itu merujuk pada hasil putusan Mahkamah Agung Iran yang menguatkan hukuman mati kepada Khosravi.

Pengacara Khosravi, Gholam Ali Riahi menuturkan, hukuman mati dilakukan tanpa sepengetahuan dirinya. Di Iran, hukuman mati biasanya dilakukan dengan cara menggantung.

"Saya belum diberitahu tentang eksekusi klien saya, " kata Riahi. Namun, pejabat di Iran tidak segera mengomentari klaim Riahi itu .

Amir terbukti terlibat menggunakan dokumen palsu untuk mendapatkan kredit dari bank terbesar di Iran yaitu Bank Saderat pada 2007. Dana itu kemudian digunakan untuk membeli sejumlah aset, termasuk perusahaan baja nasional milik pemerintah Iran seperti Khuzestan Steel Co.

Khosravi membangun kerajaan bisnis yang terdiri lebih dari 35 perusahaan mulai dari produksi air mineral, impor daging dari Brasil hingga mendirikan sebuah klub sepak bola . Menurut laporan media Iran, penipuan bank itu dimulai sejak 2007 .

Sebanyak 39 tersangka didakwa dalam kasus tersebut. Empat hukuman mati yang diterima, dua mendapat hukuman seumur hidup dan sisanya menerima hukuman penjara hingga 25 tahun. (Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.