Sukses

RI Buka Peluang Terapkan Aturan Kemasan Polos Wine Australia

Australia berusaha membatasi penjualan rokok dan produk tembakau di negaranya dengan menerbitkan aturan the Tobacco Plain Packaging.

Liputan6.com, Jakarta - Keputusan pemerintah memberlakukan aturan kemasan polos (plain packaging) untuk produk tembakau asal Indonesia menuai protes pemerintah.

Indonesia meminta Australia bijaksana dan berhati-hati dalam menerapkan kebijakan terkait komoditas asal Indonesia.

Iman Pambagyo, Direktur Jenderal Kerjasama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Kemendag), menegaskan Australia tidak bisa sembarangan menerapkan kebijakan. Apalagi jika kebijakan tersebut tidak melewati pembuktian ilmiah.

"Kalau tidak ada kejelasan secara ilmiah maka jangan sampai diterapkan, karena bisa berimbas pada komoditas yang lain milik kita," kata dia di Jakarta, Jumat (2/5/2014).

Iman menuturkan, bisa saja Pemerintah Indonesia memberlakukan aturan kemasan polos (plain packaging) untuk produk minuman beralkohol jenis wine asal Australia. Hal itu seperti yang pernah dilontarkan mantan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan.

"Sebenarnya kami juga bisa melakukan hal itu (penerapan kemasan polos untuk wine Australia)," tutur dia.

Iman mengungkapkan, kebijakan yang digagas Gita Wirjawan sudah benar, sebab wine adalah produk alkohol yang memabukkan. "Soal wine pertimbangannya moral," tegas dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mendag sebelumnya Gita Wirjawan mengusulkan agar negara-negara produsen tembakau juga memberlakukan aturan kemasan polos untuk produk minuman beralkohol jenis wine asal Australia.

Aturan tersebut dimaksudkan untuk "membalas" aturan plain packaging untuk produk rokok dan tembakau yang diterapkan pemerintah Australia sejak Desember 2012 lalu.

Seperti diketahui Pemerintah Australia berusaha membatasi penjualan rokok dan produk tembakau di negaranya dengan menerbitkan aturan the Tobacco Plain Packaging Act pada 2011, dimana mereka tercatat sebagai negara pertama yang memberlakukan aturan tersebut.

Dalam peraturan tersebut seluruh rokok dan produk tembakau yang diproduksi sejak Oktober 2012 dan dipasarkan sejak 1 Desember 2012 wajib dikemas dalam kemasan polos tanpa mencantumkan warna, gambar, logo dan slogan produk.

Celakanya, aturan Plain Packaging yang digagas oleh Australia tersebut kini mulai diikuti negara tetangga mereka, Selandia Baru yang juga akan menerapkan aturan serupa.

Menanggapi hal itu, Gita yang saat menjabat Menteri Perdagangan telah berupaya menempuh jalur diplomasi dalam melawan aturan tersebut ke Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO), menyarankan agar negara-negara yang dirugikan dengan Plain Packaging juga melakukan hal yang sama untuk produk minuman beralkohol jenis wine yang selama ini menjadi komoditas ekspor andalan Australia.

"Kalau rokok kita yang diekspor ke sana tidak boleh ada mereknya, wine mereka yang dijual di sini juga tidak boleh ada mereknya juga dong," kata Gita.

Menurut Gita, pemberlakuan aturan plain packaging yang dilakukan oleh Australia tersebut sarat dengan muatan politis.

"Muatan politiknya tinggi datang dari perlemennya, itu sudah diakui oleh Mendag mereka saat bertemu saya. Kita sendiri juga sudah ajukan keberatan ke WTO," ungkap Gita.

Munculnya aturan plain packaging yang diterapkan Australia dan bakal diikuti oleh Selandia Baru memang langsung mengundang reaksi keras dari sejumlah negara produsen tembakau termasuk Indonesia.

Terlebih lagi aturan tersebut dinilai telah melanggar ketentuan Intellectual Property Rights (IPR) mengenai merek.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.