Sukses

Ganjil Genap Diperluas, Sepeda Motor dan Kendaraan Jenis Ini Aman

Tapi tidak semua kendaraan terkena perluasan aturan ganjil genap. Selain kendaraan umum, sepeda motor juga tidak terkena aturan ini.

Liputan6.com, Jakarta - Menyukseskan pesta olahraga Asian Games 2018, Pemprov DKI Jakarta memperluas pelaksanaan aturan ganjil genap.

Bukan hanya harinya diperpanjang menjadi Senin sampai Minggu, tapi waktu pelaksanaan ganjil genap juga diperlama, dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Tapi tidak semua kendaraan terkena perluasan aturan ganjil genap. Selain kendaraan umum, sepeda motor juga tidak terkena aturan ini.

Berikut kategori kendaraan yang tidak terkena aturan ganjil genap seperti diinformasikan di akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro, Senin (2/7/2018):

1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI: Presiden/Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR/DPD, Ketua MA/MK/KY

2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

3. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, kendaraan atlet dan official yang bertanda khusus (sticker) Asian Games.

4. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas.

5. Kendaraan ambulans yang mengangkut orang sakit.

6. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

7. Mobil angkutan umum (pelat kuning).

8. kendaraan angkutan barang Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas.

9. Sepeda motor.

10. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.

Bagi pengendara yang tak ingin terkena aturan ganjil genap, bisa melalui rute alternatif. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rute Alternatif

Berikut rute alternatif untuk menghindari aturan ganjil genap:

1. Jl. Perintis Kemerdekaan - Jl. Suprapto - Jl. Salemba Raya - Jl. Matraman - Dst (Dari arah timur)

2. Jl. WWarung Jati Barat - Jl. Pejaten Raya - Jl. Ps.Minggu - Jl.Soepomo - Jl. Saharjo - Dst (Dari arah selatan)

3. Jl. RE Martadinata - Jl. Danau Sunter Barat - Jl. HBR Motik - Jl. Gunung Sahari -Dst (Dari arah utara)

4. Jl. RA Kartini - Jl. Ciputat Raya -Dst (Dari arah Selatan)

5. Jl. Akses tol Cikampek - Jl. Sutoyo - Jl. Dewi Sartika - Dst (Dari arah timur)

6. Jl. S.Parman - Jl.Tomang Raya - Jl. Surya Pranoto/Jl.Cideng -Dst (Dari arah utara)

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.