Sidang Kasus Basri Sangaji Menghadirkan Lima Saksi

Ada lima saksi yang dihadirkan masing-masing tiga karyawan Hotel Kebayoran Inn, Jakarta Selatan dan dua anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya. Sidang bejalan lancar.

oleh Liputan6 diperbarui 22 Mar 2005, 14:40 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Sidang lanjutan kasus pembunuhan Basri Sangaji, tokoh pemuda asal Ambon kembali digelar di aula Kompleks Markas Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, Selasa (22/3) siang. Sidang beragenda mendengarkan keterangan saksi. Persidangan dijaga ketat.

Sidang kali ini relatif aman, tidak seperti sidang sebelumnya yang sempat diwarnai keributan antara pendukung Basri dan John Key [baca: Massa Basri Sangaji dan John Key Bentrok]. Ada lima saksi yang dihadirkan masing-masing tiga karyawan Hotel Kebayoran Inn, Jakarta Selatan dan dua anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Dalam sesi pertama, dua saksi dari Polda Metro Jaya masing-masing Ajun Komisaris Polisi Usman Rubi dan Inspektur Polisi Dua Riyadi Syarif membenarkan diperintah menangkap lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Zefanya Raha Lebau, Erwin Late Tubun, Koko Raha Warin, Rasin Ranwarin dan Yopi Inggra Tubun.

Menurut Usman dan Riyadi, kelima tersangka ditangkap di sebuah perumahan di Pondok Ungu Bekasi, Jawa Barat pada 13 Oktober 2004 atau sehari setelah Basri terbunuh. Kelimanya diketahui berperan sebagai pembantu dalam proses pembunuhan.

Sesi kedua menghadirkan tiga saksi dari Hotel Kebayoran Inn. Mereka adalah Sunaryono, Mukti Widiantoro, dan Endang Ginanjar. Ketiganya mengaku melihat empat mobil masuk dengan penumpang sebanyak 15 orang dan langsung ke kamar 301, tempat Basri menginap. Saat itu terdengar pintu didobrak dan dua kali letusan senjata api.

Keterangan saksi berbeda dengan pengakuan para terdakwa. Para terdakwa mengaku hanya berjumlah delapan orang dengan menumpang dua mobil. Sidang dilanjutkan Selasa pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.(ICH/Darnifawan dan Zakaria)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya