Liputan6.com, Jakarta - Dua individu kukang (Nycticebus coucang) ditemukan warga di Sumatera Selatan dalam kondisi keluar dari habitat alaminya. Salah satunya dilaporkan terdorong keluar lantaran kawasan hutan tempatnya hidup terbakar. Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan turun menangani temuan tersebut.
Kasus pertama terjadi di wilayah Ogan Komering Ilir (OKI) dan yang kedua di Ogan Komering Ulu (OKU) Timur. Keduanya merupakan satwa dilindungi yang kemudian diserahkan warga kepada BKSDA setelah diamankan sementara.
Advertisement
Temuan di OKI bermula saat seorang anggota TNI mendapati seekor kukang betina berusia satu tahun di depan Koramil Sungai Menang pada 26 Oktober 2026 pukul 22.50 WIB. Satwa tersebut dalam kondisi fisik sehat tanpa cedera ketika tersesat di depan kantor Koramil.
Pelapor menangkap dan merawat sementara satwa itu, lalu menghubungi call center BKSDA Sumsel. Petugas mengevakuasi kukang tersebut pada Kamis (29/10). Satwa ini disebut keluar dari habitatnya yang terbakar.
Setelah dievakuasi, kukang dibawa ke Pusat Rehabilitasi Satwa (PRS) Punti Kayu Palembang untuk pemeriksaan fisik dan perawatan oleh petugas medis. Setelah kondisinya dinyatakan sehat dan layak dilepasliarkan, satwa akhirnya dilepasliarkan di TWA Punti Kayu pada Senin (2/11).
Di OKU Timur, satu individu kukang ditemukan warga Desa Sukaraja, Buay Madang, pada Kamis (29/10) malam. Pelapor melihat satwa tersebut terjatuh dari tiang listrik di dekat halaman rumahnya sebelum diamankan.
Warga sempat merawat di rumah sambil mencari informasi mengenai satwa itu. Setelah mengetahui kukang adalah satwa dilindungi, pelapor lalu melapor ke BKSDA. Evakuasi oleh petugas dilakukan dua hari kemudian.
Lokasi penemuan berada di kawasan perumahan padat penduduk yang jauh dari hutan atau kebun sehingga asal kemunculan satwa belum diketahui. Setelah ditetapkan sehat dan sifat liarnya masih sangat kuat, kukang tersebut dilepasliarkan ke habitat alaminya di salah satu kawasan konservasi di Ogan Komering Ulu Selatan.
"Kami apresiasi langkah warga untuk menyerahkan secara sukarela setelah menemukan dua individu kukang," ungkap Kepala BKSDA Sumsel Daniwari Widiyanto, Selasa (3/11/2026).
Daniwari menyebut penyerahan dan pelepasliaran merupakan pilihan tepat guna menjaga keberlangsungan hidup satwa dilindungi. Ia menegaskan kukang termasuk satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Perlindungan seluruh jenis kukang juga telah berlaku sejak 1973 melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 66/Kpts/Um/2/1973. Aktivitas memelihara, menangkap, memperjualbelikan, atau melukai kukang merupakan pelanggaran hukum dengan ancaman pidana.
"Kami imbau masyarakat untuk dapat melapor jika menemukan satwa liar dilindungi agar bisa kami tangani dan dilepasliarkan ke habitatnya," pungkas Daniwari.