Liputan6.com, Jakarta - Usulan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 hingga 15 persen menuai beragam tanggapan. Salah satunya datang dari Komisi VIII DPR RI yang menolak skema pembiayaan yang diusulkan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan, skema BPIH 2027 tersebut tidak dapat disetujui. Ia bahkan menyebut skema pembiayaan dengan komposisi 60 persen nilai manfaat dan 40 persen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bertentangan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Advertisement
“Maka pasti di Komisi VIII kita tidak menyetujui. Skema pembiayaan yang mereka buat itu, satu, tentang pembebanan nilai manfaat, skema 60:40, 60 bagi nilai manfaat, itu tidak mungkin,” kata Marwan kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
Menurut Marwan, skema tersebut juga berpotensi membahayakan keuangan haji. Ia menilai kemampuan dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) harus menjadi pertimbangan dalam menentukan komposisi pembiayaan.
“Itu namanya mereka enggak paham. Selain itu menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia haram, itu membahayakan keuangan haji. Karena tidak dapat memenuhi itu,” imbuhnya.
Menhaj Lebih Proaktif
Marwan pun meminta Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Moch. Irfan Yusuf lebih proaktif melakukan renegosiasi dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi terkait biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Menurut dia, posisi kelembagaan Kementerian Haji dan Umrah Indonesia dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi saat ini sudah setara. Karena itu, pemerintah Indonesia dinilai perlu memperkuat posisi dalam pembahasan biaya layanan haji.
“Perkuat posisi, jangan mau terlalu diatur oleh Saudi, hak kita penting. Kita harus tahu harga-harga setiap item itu, kenapa sebegitu harganya. Tidak boleh sepihak menentukan,” tegasnya.
Sebelumnya, Kemenhaj mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp 107.340.172,02 per jemaah.
"Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah sebesar Rp 107.340.172,02 dengan komposisi Bipih sebesar Rp 42.936.068,81 atau sebesar 40 persen dan nilai manfaat sebesar Rp 64.404.103,21 atau sebesar 60 persen," jelasnya.
Dengan komposisi tersebut, jemaah haji diusulkan membayar Bipih sebesar Rp 42.936.068,81, sedangkan Rp 64.404.103,21 berasal dari nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).