Liputan6.com, Jakarta - Sebagian Penempatan Uang Negara (PUN) di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan ditarik pada September 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan menyiapkan strategi untuk mengantisipasi perubahan posisi dana tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, bank perlu memastikan pengelolaan likuiditas dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan karakteristik sumber pendanaan.
Advertisement
“Sehubungan dengan rencana penarikan sebagian Penempatan Uang Negara (PUN) dari Bank-bank Himbara pada bulan September, OJK memandang bahwa pengelolaan likuiditas harus dilakukan berdasarkan prinsip tata kelola dan manajemen risiko yang baik dengan memperhatikan karakteristik sumber pendanaan, antara lain dari sisi besaran nominal dan jangka waktu penempatan,” kata Dian dalam jawaban tertulis, Senin (17/8/2026).
Bank juga diminta memastikan pengelolaan aset dan liabilitas melalui Asset and Liability Management (ALMA) berjalan secara prudent.
Siapkan Aset Likuid
Selain itu, OJK meminta bank menyediakan aset likuid berkualitas tinggi atau High Quality Liquid Asset sesuai ketentuan, melakukan stress testing secara berkala, serta menyiapkan contingency plan yang efektif.
Menurut OJK, perubahan posisi dana dalam jumlah besar perlu dilakukan secara terencana agar bank memiliki waktu untuk menyesuaikan strategi pendanaan dan pengelolaan likuiditas.
“Perubahan posisi dana, baik berupa penempatan maupun penarikan, dapat dilakukan secara terencana dengan pemberitahuan yang memadai sehingga bank memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian strategi pendanaan dan pengelolaan likuiditas tanpa menimbulkan tekanan yang tidak diperlukan terhadap kondisi likuiditas maupun fungsi intermediasi,” ujar Dian.
Meski menghadapi rencana penarikan PUN, OJK menyebut kondisi likuiditas industri perbankan secara umum masih cukup kuat. Pada Juni 2026, LCR tercatat 182,75 persen, AL/NCD 101,92 persen, dan AL/DPK 23,08 persen.