Liputan6.com, Jakarta - Top 3 news hari ini terkait Hotman Paris Hutapea, pengacara kondang Tanah Air resmi menjadi kuasa hukum tersangka dugaan korupsi eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Dirinya juga mengonfirmasi mendampingi Febrie menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada pagi hari tadi. Dia tiba di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada sekitar pukul 09.30 WIB, dengan didampingi rekannya, Indra Haposan Sihombing.
Advertisement
Pantauan Liputan6.com, dia tiba menggunakan mobil Lexus LM350 bernomor polisi B 666 HOT dan langsung memasuki area parkir basement Gedung Bundar. Ia mengenakan setelan jas biru tua, kemeja putih, dan dasi biru.
Sementara itu, Amnesty International Indonesia menyoroti penangkapan polisi terhadap admin akun parodi @TheKerupuk, usai ditetapkan sebagai tersangka terkait unggahan meme mengkritik pemerintah. Organisasi tersebut menilai penanganan perkara itu merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengecam penangkapan admin akun X tersebut. Menurutnya, proses penangkapan dilakukan tanpa menunjukkan surat penangkapan, padahal saat itu yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi.
Usman menegaskan, ekspresi damai, termasuk satir, meme politik, maupun parodi, tidak dapat dipidana. Ia menilai penerapan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap unggahan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi di ruang digital.
Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait kuasa hukum tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Don Ritto, Handika Honggowongso menyebut tuduhan mengenai penyerahan dana sebesar 5 juta dolar Singapura dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri merupakan fakta tidak benar alias fiktif.
Menurut dia, tuduhan itu telah terbantahkan oleh keterangan saksi maupun hasil pemeriksaan penyidik. Handika menyebut, kliennya tidak memiliki hubungan dengan Ferry Boboho dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri klaster Tan Kian.
Handika menyebut bukan hanya keterangan Norman yang membantah tuduhan itu. Dia mengatakan bahwa seluruh saksi dari money changer yang telah diperiksa penyidik juga disebut tidak pernah mengonfirmasi adanya transaksi senilai 5 juta dolar Singapura.
Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Jumat 17 Juli 2026:
1. Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Hotman Paris Hutapea, pengacara kondang Tanah Air resmi menjadi kuasa hukum tersangka dugaan korupsi eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
"Resmi (menerima, red) surat kuasa pagi ini," kata Hotman, Jumat 17 Juli 2026.
Dirinya juga mengonfirmasi mendampingi Febrie menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada pagi hari tadi. Dia tiba di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada sekitar pukul 09.30 WIB, dengan didampingi rekannya, Indra Haposan Sihombing.
Pantauan Liputan6.com, dia tiba menggunakan mobil Lexus LM350 bernomor polisi B 666 HOT dan langsung memasuki area parkir basement Gedung Bundar. Ia mengenakan setelan jas biru tua, kemeja putih, dan dasi biru.
Saat berjalan menuju pintu masuk gedung, Hotman tampak melempar senyum lebar sambil melambaikan tangan kepada awak media yang telah menunggu kedatangannya. Ia juga terlihat didampingi sejumlah anggota tim kuasa hukum dan pengawal.
2. Polemik Penangkapan Admin Akun Parodi TheKerupuk
Amnesty International Indonesia menyoroti penangkapan polisi terhadap admin akun parodi @TheKerupuk, usai ditetapkan sebagai tersangka terkait unggahan meme mengkritik pemerintah.
Organisasi tersebut menilai penanganan perkara itu merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengecam penangkapan admin akun X tersebut. Menurutnya, proses penangkapan dilakukan tanpa menunjukkan surat penangkapan, padahal saat itu yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi.
"Kami mengecam dengan keras penangkapan sewenang-wenang admin akun X @TheKerupuk hanya karena memposting sebuah meme yang diduga mengkritik pemerintah,” kata Usman dalam keterangannya, dikutip Jumat 17 Juli 2026.
Usman menegaskan bahwa ekspresi damai, termasuk satir, meme politik, maupun parodi, tidak dapat dipidana. Ia menilai penerapan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap unggahan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi di ruang digital.
3. Kubu Don Ritto Buka Suara Soal Aliran Dana Kasus Asabri
Kuasa hukum tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Don Ritto, Handika Honggowongso menyebut tuduhan mengenai penyerahan dana sebesar 5 juta dolar Singapura dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri merupakan fakta tidak benar alias fiktif.
Menurut dia, tuduhan itu telah terbantahkan oleh keterangan saksi maupun hasil pemeriksaan penyidik. Handika menyebut, kliennya tidak memiliki hubungan dengan Ferry Boboho dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri klaster Tan Kian.
"Di urusan Asabri ya, klien kami tidak ada hubungan dengan namanya Ferry Boboho. Bahwa keterangan dia yang menyatakan menyerahkan 5 juta dolar Singapura kepada saksi Norman, itu fakta yang fiktif. Dibantah sama Norman dalam BAP waktu diperiksa di Kortas," kata Handika di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat 17 Juli 2026.
Handika menyebut bukan hanya keterangan Norman yang membantah tuduhan itu. Dia mengatakan bahwa seluruh saksi dari money changer yang telah diperiksa penyidik juga disebut tidak pernah mengonfirmasi adanya transaksi senilai 5 juta dolar Singapura.