OJK Sita Aset Prolife Indonesia Senilai Rp 113,97 Miliar

OJK lakukan sita aset sebanyak 485 barang bukti senilai Rp 113,97 miliar milik PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia demi lindungi nasabah.

oleh Immanuel ChristianDiterbitkan 09 Juli 2026, 11:35 WIB
Konferensi Pers OJK terkait pengungkapan hasil penyitaan aset perkara tindak pidana PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia. (Liputan6.com/Christian)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita dan mengamankan aset senilai Rp 113,97 miliar dalam penyidikan dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Kasus ini melibatkan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, perusahaan yang sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, mengatakan penyidik telah mengamankan 485 barang bukti, mulai dari uang tunai hingga aset properti. Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk melindungi hak-hak pemegang polis dan menjaga integritas sektor jasa keuangan.

“Penyidik OJK telah melakukan penyitaan dan pengamanan 485 barang bukti dengan total aset yang berhasil disita dan diamankan mencapai Rp 113,97 miliar,” kata Friderica dalam konferensi pers di Kantor OJK, Kamis (9/7/2026).

Menurut Friderica, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pengabaian atau penghambatan pelaksanaan kewenangan OJK selama periode 2020–2023. Selain itu, terdapat dugaan tidak dipatuhinya perintah tertulis OJK pada 2023 yang mewajibkan pembayaran ganti rugi kepada konsumen sebesar Rp 566,24 miliar.

 

Demi Pelindungan Konsumen

Konferensi Pers OJK terkait pengungkapan hasil penyitaan aset perkara tindak pidana PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia. (Liputan6.com/Christian)

Ia menegaskan bahwa pelindungan konsumen menjadi perhatian utama bursa dan regulator. Karena itu, OJK akan terus memperkuat pengawasan berbasis risiko, mempercepat penanganan perkara, serta meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH).

“OJK bersama seluruh aparat penegak hukum tidak akan ragu mengambil langkah hukum terhadap pelanggaran yang merugikan konsumen, menghambat kewenangan OJK, maupun mengganggu integritas sektor jasa keuangan,” ujarnya tegas.

Friderica juga mengapresiasi dukungan dari Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Kementerian ATR/BPN, Bapenda DKI Jakarta, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, serta berbagai instansi lain yang terlibat dalam proses penelusuran, pemblokiran, dan penyitaan aset ini.

 

 

Duduk Perkara

Konferensi Pers OJK terkait pengungkapan hasil penyitaan aset perkara tindak pidana PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia. (Liputan6.com/Christian)

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia sebenarnya telah dicabut sejak 2 November 2023. Langkah ini diambil karena perusahaan tidak mampu memenuhi kewajiban kepada pemegang polis dan gagal memenuhi persyaratan kesehatan keuangan.

Setelah pencabutan izin, OJK langsung membentuk tim likuidasi untuk menyelesaikan kewajiban perusahaan kepada para pemegang polis melalui sisa aset yang ada. Salah satu aset berupa dana jaminan sebesar Rp 35 miliar yang sebelumnya diblokir, kini telah dicairkan dan dikembalikan kepada nasabah.

OJK juga telah menerbitkan perintah tertulis pada 13 Oktober 2023 yang mewajibkan pemegang saham pengendali, Henry Surya, untuk memenuhi seluruh tanggung jawabnya kepada para pemegang polis.

“Kami mengapresiasi Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, dan seluruh pihak yang telah membantu menyita aset-aset perusahaan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ogi.

 

Koordinasi Lintas Lembaga

Di sisi lain, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara serius melalui koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan PPATK. Seluruh proses hukum diarahkan untuk memberikan kepastian sekaligus memaksimalkan pelindungan bagi konsumen yang dirugikan.

“Perlindungan konsumen di industri jasa keuangan semakin penting untuk ditegakkan melalui seluruh instrumen yang kami miliki, termasuk penegakan hukum,” pungkas Dicky.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya