Liputan6.com, Jakarta - Penyedia indeks global S&P Dow Jones Indices (S&P DJI) memang belum menurunkan status pasar modal Indonesia dari Emerging Market menjadi Frontier Market.
Namun, Senior Investment Analyst Mirae Asset Sekuritas, Nafan Aji Gusta, mengingatkan bahwa masuknya Indonesia ke dalam daftar pantau (watchlist) merupakan sinyal kuat. Risiko penurunan klasifikasi mulai membayangi jika berbagai persoalan di pasar modal tidak segera dibenahi.
Advertisement
Nafan menilai status Indonesia saat ini sebenarnya masih aman karena belum ada keputusan resmi terkait reklasifikasi. Meski demikian, S&P DJI akan terus memantau sejumlah aspek krusial, terutama transparansi kepemilikan saham, panduan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait dampak likuiditas, serta keterbukaan informasi di pasar modal.
"Adapun status Indonesia masih tetap Emerging Market, dan belum terdapat keputusan penurunan klasifikasi. S&P Dow Jones Indices terus memantau masalah transparansi kepemilikan saham di Indonesia beserta panduan dari BEI terkait dampak likuiditas dan keterbukaan informasi," kata Nafan kepada Liputan6.com, Kamis (9/7/2026).
Nafan menjelaskan, apabila kondisi pasar modal Indonesia dinilai memburuk, S&P DJI dapat menerapkan tindakan khusus (special treatment) terhadap saham-saham Indonesia.
Jika persoalan tersebut tidak terselesaikan dalam waktu satu tahun sejak kebijakan khusus itu diterapkan, status Indonesia akan kembali dievaluasi pada peninjauan tahunan berikutnya. Dengan demikian, potensi penurunan status menjadi Frontier Market pada 2027 masih terbuka lebar, meski belum menjadi keputusan final saat ini.
Belum Berdampak ke Arus Dana
Menurut Nafan, pengumuman S&P DJI saat ini lebih bersifat sentimen negatif jangka menengah daripada ancaman langsung terhadap pasar. Ia menegaskan, situasi ini belum mengubah komposisi indeks maupun aliran dana pasif (passive fund flow) yang berinvestasi di pasar saham dalam negeri.
"Pengumuman ini cenderung merupakan sentimen negatif jangka menengah, tetapi belum berdampak langsung terhadap komposisi indeks maupun aliran dana pasif saat ini," ujarnya.
Oleh karena itu, perhatian pelaku pasar kini mulai bergeser pada langkah-langkah reformasi yang perlu dilakukan regulator dan pelaku industri. Evaluasi mendasar sangat diperlukan guna menghindari risiko penurunan status pada peninjauan tahunan 2027.