Pencegahan Jadi Kunci, OJK Selamatkan Rp 674 Miliar Uang Nasabah dari Penipuan Digital

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Indonesia Anti-Scam Center (IASC) memperkuat strategi pencegahan berbasis teknologi dan regulasi APU/PPT.

oleh Immanuel ChristianDiterbitkan 06 Juli 2026, 18:06 WIB
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi saat Seminar Strengthening Defenses Against Scams di Jakarta, Senin (6/7/2026). Dok OJK

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pencegahan menjadi strategi paling efektif untuk menekan maraknya penipuan digital yang terus berkembang seiring pesatnya transformasi layanan keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan bahwa penipuan digital tidak lagi mengenal batas wilayah. Pelaku memanfaatkan teknologi, kecerdasan buatan (AI), hingga aset kripto untuk menyamarkan identitas dan mengalihkan dana hasil kejahatan. Kondisi tersebut membuat pengawasan terhadap sistem keuangan harus diperkuat.

"Kepercayaan adalah fondasi sistem keuangan. Melindungi masyarakat dari penipuan bukan hanya mencegah kerugian finansial, tetapi juga menjaga kepercayaan terhadap sistem keuangan dan memastikan transformasi digital tetap memberikan manfaat," jelas Friderica dalam Seminar Strengthening Defenses Against Scams di Jakarta, Senin (6/7/2026).

Data Indonesia Anti-Scam Center (IASC) menunjukkan skala ancaman yang terus meningkat. Sejak diluncurkan pada November 2024 hingga Juni 2026, IASC telah menerima lebih dari 608.000 laporan penipuan.

Menurut Friderica, angka tersebut kemungkinan masih jauh dari kondisi sebenarnya karena banyak korban yang memilih untuk tidak melapor. Dari total laporan yang diterima, tindakan respons cepat segera diambil untuk meminimalkan dampak kerugian nasabah.

Berikut adalah rincian data penanganan yang berhasil dihimpun oleh IASC dengan format penulisan baru:

  • Rekening Terblokir: Lebih dari 557.000 rekening
  • Dana yang Diamankan: Rp 674 Miliar
  • Dana yang Dikembalikan: sekitar Rp 200 Miliar dan telah diserahkan kembali kepada para korban.

Penanganan Rekening dan Kepatuhan APU/PPT

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi saat Seminar Strengthening Defenses Against Scams di DoubleTree Cikini, Senin (6/7/2026). Dok OJK

Friderica mengapresiasi respons cepat bank dan lembaga jasa keuangan yang tergabung dalam IASC sehingga pemblokiran rekening dapat dilakukan sebelum dana berpindah ke tangan pelaku.

Ia menjelaskan, dari perspektif anti-pencucian uang, penipuan umumnya memanfaatkan rekening penampung (money mule), rekening nominee (atas nama orang lain), merchant dan sub-merchant, hingga aset virtual untuk menyamarkan aliran dana. Penerapan program Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT) menjadi benteng utama untuk memutus aliran dana hasil kejahatan.

Menurutnya, uji tuntas nasabah, identifikasi pemilik manfaat (beneficial owner), pemantauan transaksi, dan pelaporan transaksi mencurigakan menjadi instrumen penting dalam mencegah penyalahgunaan sistem keuangan.

Friderica juga mengingatkan bahwa ancaman kejahatan siber semakin kompleks. Berdasarkan estimasi UNODC, kerugian akibat penipuan siber di Asia Timur dan Asia Tenggara mencapai US$ 18 miliar hingga US$ 37 miliar pada tahun 2023. Di sisi lain, pelaku kini memanfaatkan AI, teknologi deepfake, dan otomatisasi sehingga modus penipuan semakin sulit dikenali.

Empat Pilar Strategi OJK dan Kolaborasi Global

Untuk menghadapi kondisi tersebut, OJK menetapkan empat prioritas strategis nasional,yakni:

1. Memperkuat Tata Kelola dan Kepatuhan: Penerapan APU/PPT berbasis risiko di setiap lembaga jasa keuangan

2. Meningkatkan Kualitas Uji Tuntas Nasabah: Verifikasi identitas digital dan identifikasi pemilik manfaat secara akurat

3. Memperkuat Sistem Deteksi Berbasis Teknologi: Memanfaatkan AI, machine learning, dan analisis perilaku agar transaksi mencurigakan dapat dideteksi secara real-time

4. Perluasan Edukasi dan Literasi Keuangan: Memastikan masyarakat luas mampu mengenali berbagai modus penipuan sejak awal

Menurut Friderica, langkah pencegahan jauh lebih efektif dibandingkan pemulihan dana setelah penipuan terjadi. Peluang mengembalikan uang korban akan semakin kecil ketika dana telah dipindahkan ke berbagai rekening atau melintasi yurisdiksi antarnegara.

Senada dengan itu, UN Resident Coordinator in Indonesia, Gita Sabharwal, menilai Indonesia telah berada di garis depan transformasi digital. Saat ini lebih dari 57 juta masyarakat telah menggunakan QRIS. Namun, kemajuan ini juga dimanfaatkan jaringan kejahatan lintas negara. Berdasarkan kajian UNODC, kerugian akibat penipuan siber di Asia Tenggara telah melampaui US$ 37 Miliar.

Gita mengungkapkan bahwa satu dari empat konsumen di Indonesia pernah menjadi korban penipuan. Hingga saat ini, IASC telah menunjukkan hasil nyata dengan memblokir lebih dari 500.000 rekening mencurigakan, mengamankan dana sekitar US$ 35 Juta yang diduga terkait penipuan, serta mengembalikan hampir US$ 11 Juta kepada korban.

"Transformasi digital hanya akan berhasil jika masyarakat percaya pada sistem yang menopangnya. Karena itu, pencegahan penipuan merupakan tanggung jawab bersama," tutup Gita Sabharwal.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya