Liputan6.com, Jakarta - Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengungkapkan penipuan digital atau scam masih hingga Mei 2025 telah mengakibatkan kerugian mencapai Rp 9,3 triliun. Ketua Satgas PASTI Rizal Ramadhani mengatakan, pelaku kini memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk meyakinkan korbannya. Identitas, suara, hingga wajah dapat direkayasa sehingga korban percaya sedang berkomunikasi dengan orang sungguhan.
“Pelaku biasanya mengaku sebagai perempuan. Sekarang semua bisa dibuat dengan AI, suara bisa mirip, wajah juga bisa dibuat sangat meyakinkan,” ujarnya dalam konferensi pers Seminar Strengthening Defenses Against Scams, di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Advertisement
Dia menuturkan, pelaku umumnya memulai pendekatan melalui media digital. Setelah hubungan semakin dekat dan korban menaruh kepercayaan, pelaku mulai meminta uang dengan berbagai alasan hingga akhirnya menghilang setelah dana ditransfer.
Menurut Rizal, peluang mengembalikan dana korban sangat kecil karena sebagian besar laporan baru disampaikan setelah hubungan dengan pelaku berlangsung berbulan-bulan. Saat korban menyadari telah ditipu, aliran dana sudah sulit ditelusuri karena umumnya telah dipindahkan ke berbagai aset digital, termasuk kripto yang berada di luar pengawasan OJK.
Dari total kerugian Rp 9,3 triliun, dana yang berhasil dipulihkan baru sekitar Rp 6,80 miliar. Karena itu, Satgas PASTI terus membangun sistem pelaporan yang lebih cepat agar penanganan dapat dilakukan sebelum dana berpindah tangan.
"Angkanya Rp 9,3 triliun yang kerugian, kembali Rp 6,80 miliar,” ucapnya.
Rizal mengimbau masyarakat tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal di dunia maya, terutama jika mulai menawarkan investasi atau meminta transfer dana. Ia juga meminta masyarakat selalu memeriksa legalitas produk keuangan melalui OJK dan mewaspadai tawaran keuntungan yang tidak masuk akal.
“Kalau ada investasi yang menjanjikan imbal hasil sangat tinggi dalam waktu singkat, masyarakat harus curiga. Langkah pertama adalah memastikan produknya legal, kemudian menilai apakah penawarannya masuk akal atau tidak,” ujarnya.
Korban Transfer Uang dan Data
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan kejahatan digital memiliki karakter berbeda dengan kejahatan konvensional. Jika pada kejahatan fisik korban kehilangan harta karena dirampas, pada kasus penipuan digital korban justru sering kali menyerahkan uang maupun data pribadi secara sukarela.
Sebab, kata Friderica, pelaku memanfaatkan berbagai cara untuk meyakinkan korban hingga bersedia mentransfer uang, membagikan kode OTP, password, maupun informasi pribadi lainnya.
"Di era digital, orang dengan sukarela mentransfer uang, memberikan OTP, password, dan data lainnya. Itulah yang membedakan kejahatan digital dengan kejahatan konvensional,” ujarnya dalam konferensi pers Seminar Strengthening Defenses Against Scams, di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Karena itu, OJK menilai upaya pencegahan melalui edukasi menjadi langkah paling penting. Masyarakat diminta tidak sembarangan membagikan data pribadi kepada pihak yang identitasnya belum dipastikan.
Friderica mengingatkan, perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) dan deepfake membuat pelaku semakin mudah menyamar sebagai orang yang dikenal korban. Kondisi tersebut mengharuskan masyarakat lebih teliti dengan selalu melakukan verifikasi terhadap setiap informasi atau permintaan yang diterima.
Selain memanfaatkan teknologi, pelaku juga terus menciptakan modus baru. Saat satu jenis penipuan telah disosialisasikan kepada masyarakat, pelaku biasanya beralih menggunakan cara lain agar tetap dapat memperdaya korban.
Ia mencontohkan berbagai modus yang perlu diwaspadai, mulai dari tawaran belanja daring dengan diskon tidak wajar, lowongan kerja online, hingga love scam yang kini semakin banyak terjadi, termasuk di Indonesia.
Imbauan OJK
Friderica mengimbau masyarakat berpikir matang sebelum melakukan transaksi digital. Setiap permintaan transfer dana maupun pemberian data pribadi perlu dipastikan terlebih dahulu kebenaran dan legalitas pihak yang menghubungi.
"Intinya begini aja deh ya Bapak Ibu ya,!kalau kita mau ngeluarin uang kita secara digital itu pikir seribu kali ya,” ujarnya.
Dia menuturkan, siapa pun berpotensi menjadi korban penipuan digital, tanpa memandang tingkat pendidikan maupun latar belakang. Kelengahan sekecil apa pun dapat dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Ia juga meyakini jumlah kasus yang terungkap masih jauh lebih kecil dibandingkan kejadian sebenarnya. Banyak korban diduga enggan melapor karena merasa malu telah tertipu.
“Dan saya yakin angka yang dilaporkan ini jauh lebih sedikit daripada yang terjadi sebenarnya, karena banyak tentu pihak-pihak tertentu yang mungkin merasa malu kalau mereka kena scam begitu ya,” jelasnya.