Menurut pemahaman saya sebagai orang awam: JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) adalah jaminan kesehatan (semacam asuransi kesehatan) yang diperuntukkan bagi seluruh masyarakat Indonesia, baik karyawan, keluarga karyawan maupun non-karyawan dan keluarga non-karyawan yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2014. Penyelenggara program ini adalah BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan, sehingga program ini disebut juga dengan JKN-BPJS Kesehatan.
Semula program ini hanya untuk karyawan, keluarga karyawan, dan pegawai pemerintah saja. Saat ini semua orang, penduduk Indonesia baik karyawan, keluarga karyawan, pegawai pemerintah, maupun non-karyawan dan keluarga non-karyawan bisa mendaftar sebagai peserta JKN. SEMUA orang tanpa terkecuali. Paham ya? Paham. Selengkapnya
Penulis:
Ruswinar Nawangsari
Baca Juga:
Banjar Siap Laksanakan Jaminan Kesehatan Nasional
6 Manfaat Lemon Bagi Kesehatan
Semula program ini hanya untuk karyawan, keluarga karyawan, dan pegawai pemerintah saja. Saat ini semua orang, penduduk Indonesia baik karyawan, keluarga karyawan, pegawai pemerintah, maupun non-karyawan dan keluarga non-karyawan bisa mendaftar sebagai peserta JKN. SEMUA orang tanpa terkecuali. Paham ya? Paham. Selengkapnya
Penulis:
Ruswinar Nawangsari
Baca Juga:
Banjar Siap Laksanakan Jaminan Kesehatan Nasional
6 Manfaat Lemon Bagi Kesehatan
Disclaimer:
Citizen6 adalah media publik untuk warga. Artikel di Citizen6 merupakan opini pribadi dan tidak boleh menyinggung SARA. Isi artikel menjadi tanggung jawab si penulisnya.
Advertisement
Anda juga bisa mengirimkan link postingan terbaru blog Anda atau artikel disertai foto seputar kegiatan komunitas, kesehatan, keuangan, wisata, kuliner, gaya hidup, sosial media, dan lainnya ke Citizen6@liputan6.com.