Liputan6.com, Jakarta - Seorang siswi berusia 13 tahun yang masih duduk di bangku SMP menjadi korban pemerkosaan enam pria di wilayah Sapan, Kabupaten Bandung.
Peristiwa itu bermula ketika korban berkenalan dengan salah seorang pelaku melalui media sosial. Kemudian, mereka memutuskan bertemu pada Minggu (28/6) malam.
Advertisement
"Pertama adanya komunikasi lewat WA, gitu, dengan temannya. Dia intinya bertemulah dengan temannya, sama temannya diajak main, gitu," kata Perwakilan Kuasa Hukum Korban dari LBH Golkar, Reyraya Respati ketika dikonfirmasi pada Jumat (3/7).
Setelah itu, korban langsung dibawa pelaku ke sebuah rumah di kawasan Sapan. Di sana, sudah menunggu beberapa rekan pelaku. Korban sempat dicekoki obat-obatan dan minuman keras kemudian dilecehkan bergantian.
"Korban itu diajak main, lalu ke tempat yang segerombolan anak itu," ujar dia.
Korban sempat dihubungi keluarganya karena tak kunjung pulang hingga malam hari tapi tak direspons. Korban baru bisa dihubungi pada Senin (29/6) pagi dan ditemukan berada di sisi jalan di wilayah Sapan.
"Korban itu enggak bisa pulang karena HP-nya ditahan gitu intinya. Disita lah, intinya ditahan gitu intinya. Sehingga korban enggak bisa ngabarin keluarganya, baru bisa ngabarin di besoknya. Dan itu ada di pinggir jalan, di Jalan Sapan," kata dia.
Pelaku Ditangkap Polisi
Reyraya menyebut kasus itu sudah ditangani Polresta Bandung. Tiga pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan, sedangkan tiga lainnya masih berstatus sebagai saksi.
Sementara itu, korban sudah diperiksa psikologisnya di UPTD PPA Kabupaten Bandung. Namun, korban belum memberi penjelasan rinci karena masih merasa trauma terkait peristiwa dialaminya.
"Di mana asesmen awal itu tidak dapat dilaksanakan konseling awal, karena memang dari asesmen awal pun memang belum bisa menceritakan karena traumanya masih mendalam," kata dia.
Reyraya memastikan akan terus mendampingi korban dan berharap kasus itu dapat segera diusut tuntas polisi. Sebab, dikhawatirkan akan ada korban lainnya dari aksi keji para pelaku.
"Jadi sangat bahaya nih udah menurut kami udah terorganisir ya. Ini yang dilakukannya juga udah sampai enam orang," ujar dia.
Sementara itu, Kapolresta Bandung, Kombes Aldi Subartono membenarkan kepolisian sudah menetapkan tiga tersangka. Dari tiga tersangka itu, satu di antaranya merupakan anak di bawah umur.
"Dari ketiga tersangka tersebut, satu orang merupakan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Sementara itu, dua tersangka dewasa telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polresta Bandung guna kepentingan proses penyidikan," kata Reyraya.
Dua tersangka merupakan orang dewasa disangkakan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Reporter: Rachmadi Rasyad/merdeka.com