Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat terdapat 28 kasus mogok kerja di Indonesia sepanjang Maret 2026. Aksi tersebut melibatkan total 5.090 tenaga kerja yang tersebar di sejumlah provinsi.
Data tersebut berasal dari Satu Data Ketenagakerjaan yang diolah oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatik) Kemnaker.
Advertisement
Berdasarkan data tersebut, dikutip Rabu (24/6/2026), DKI Jakarta menjadi provinsi dengan jumlah kasus mogok kerja terbanyak, yakni lima kasus. Aksi mogok di ibu kota melibatkan sekitar 1.920 pekerja, atau menjadi yang tertinggi secara nasional.
Di posisi berikutnya terdapat Kalimantan Barat dengan lima kasus mogok kerja yang melibatkan 845 pekerja. Sementara itu, Riau mencatat tiga kasus dengan total 380 pekerja terlibat.
Jawa Barat juga mencatat tiga kasus mogok kerja yang melibatkan 900 pekerja. Adapun Jawa Timur mengalami tiga kasus dengan 49 pekerja terlibat.
Beberapa provinsi lain yang mencatat aksi mogok kerja antara lain Kepulauan Riau sebanyak dua kasus dengan 300 pekerja, Banten dua kasus dengan 150 pekerja, Sumatera Selatan satu kasus dengan 100 pekerja, Jawa Tengah satu kasus dengan 205 pekerja, Kalimantan Tengah satu kasus dengan 30 pekerja, Kalimantan Utara satu kasus dengan 200 pekerja, serta Sumatera Barat satu kasus yang melibatkan 11 pekerja.
Terpusat di Wilayah Industri dan Manufaktur
Secara keseluruhan, hanya 11 provinsi yang tercatat mengalami mogok kerja selama Maret 2026. Sementara mayoritas provinsi lainnya tidak melaporkan adanya aksi mogok kerja pada periode tersebut.
Data Kemnaker menunjukkan bahwa konsentrasi aksi mogok kerja masih banyak terjadi di wilayah dengan aktivitas industri dan manufaktur yang tinggi, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, dan Kepulauan Riau.
Mogok kerja merupakan salah satu bentuk penyampaian aspirasi pekerja dalam hubungan industrial yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan. Aksi tersebut umumnya berkaitan dengan persoalan upah, kesejahteraan pekerja, kondisi kerja, maupun perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan.
Meski jumlah kasus mogok kerja secara nasional tercatat tidak terlalu besar, keterlibatan lebih dari 5.000 pekerja menunjukkan bahwa hubungan industrial tetap menjadi perhatian penting bagi dunia usaha dan pemerintah dalam menjaga iklim investasi serta stabilitas ketenagakerjaan.