Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar) menilai pengambilan keputusan Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2014 sudah sangat terlambat. Sehingga jika baru dilakukan sekarang itu bisa melanggar Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.
Ketua Umum Katar Sugiyanto menyatakan, RAPBD DKI baru akan diputuskan oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan DPRD DKI Jakarta pada 27 Desember 2013. Padahal seharusnya sudah disahkan pada 30 November 2013 sebagaimana yang diatur dalam PP No 58 Tahun 2005 pasal 45 ayat (1). Karenanya, ia menilai Jokowi dan DPRD DKI melanggar peraturan.
"Dalam aturan itu disebutkan bahwa pengambilan keputusan bersama DPRD dan Gubernur terhadap RAPBD harus dilakukan selambat-ambatnya 1 (satu) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan," ujar Sugiyanto saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Minggu (22/12/2013).
Selain PP, kata dia, Jokowi dan DPRD juga dianggap melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolahan Keuangan Daerah.
"Jadi kami mengimbau kepada Jokowi dan DPRD untuk menghentikan pembahasan. Karena sudah terlambat, soal anggaran itu Jokowi cukup mengeluarkan peraturan gubernur saja," ujar Sugiyanto.
Dia menegaskan, pihaknya akan memperingatkan dan melakukan tuntutan kepada Pemprov DKI Jakarta tetap melakukan pengesahan pada akhir Desember nanti. "Kami akan layangkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta, DPRD DKI Jakarta dan Menteri Dalam Negeri," tandas Sugiyanto. (Riz)
Baca juga:
Survei: Elektabilitas Jokowi Paling Tinggi, Prabowo Kalahkan Ical
Jokowi Habiskan Rp 1,3 Miliar Beli 10 Kereta Kuda
Jokowi Gowes Sepeda ke Kantor Bareng Camat dan Dubes Norwegia
Belum Putuskan RAPBD, Jokowi Dinilai Langgar UU
Ketua Umum Katar Sugiyanto menilai penetapan RAPBD DKI sudah terlambat.
diperbarui 22 Des 2013, 16:32 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Teuku Rassya Klarifikasi Tudingan Abaikan Ibu Kandung, Unggah Obrolan dengan Tamara Bleszynski
wa.me/62, Cara Kirim Pesan WhatsApp Tanpa Perlu Simpan Nomor Kontak
Erik Ten Hag: Manchester United akan Pertahankan Bruno Fernandes
KRIS BPJS Kesehatan Maksimal 4 Pasien per Ruang, Komisi IX DPR Khawatirkan Ketersediaan Bed Berkurang
Syarat Jalur Independen Pilkada 2024 Makin Berat, Hanya Ada Lima Calon di Jatim
Dampak Perubahan Iklim Makin Nyata, Thailand Disarankan Pindah Ibu Kota
Buaya 3 Meter Tersangkut Jala Nelayan dalam Hutan Mangrove Kompleks Perumahan di Madura
Konser Eras Tour Taylor Swift Bakal Sumbang Rp 15,16 Triliun untuk Ekonomi Inggris
Runner-Up Miss USA 2023 Gantikan Posisi Noelia Voight, Mengaku Dukung Isu Kesehatan Mental
Arie Kriting dan Indah Permatasari Ungkap Wajah Anak Pertama Kali, Panen Pujian: Masyaallah Gantengnya
VIDEO: Gerakan Pro Palestina Meluas di Berbagai Universitas di Amerika Serikat
Perjalanan Karier Kevin Sanjaya Sebelum Pensiun dari Dunia Bulutangkis