`Wajagung Baru Harus Tuntaskan Kasus Tertunda`

Banyak kasus yang tidak layak diteruskan maka harus dihentikan supaya ada kepastian hukum. Tapi kalau masih layak, harus dituntaskan.

oleh Riski Adam diperbarui 21 Nov 2013, 15:36 WIB
Jaksa Agung Basrief Arief resmi melantik mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto menjadi Wakil Jaksa Agung. Pengangkatan Andhi Nirwanto itu atas penunjukan langsung dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Wakil Ketua Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum Aziz Syamsuddin menyambut baik pengangkatan Andhi Nirwanto sebagai Wakil Jaksa Agung. Menurutnya, Komisi III akan memberikan kesempatan kepada Wakil Jaksa Agung yang baru untuk menjalankan tugasnya dengan baik.

"Kita berikan kesempatan agar dia menjalankan tupoksinya di kejaksaan. Sehingga tugas-tugas kejaksaan bisa berjalan dengan baik," kata Aziz di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2013).

Namun menurut Aziz, tugas Andhi Nirwanto sebagai Wakil Jaksa Agung yang baru cukup berat. Lantaran, berdasarkan catatan Komisi III, banyak tugas yang tertunda penyelesaiannya saat Darmono menjabat posisi itu sebelumnya.

Karena itu, Aziz yang juga politisi Partai Golkar menyarankan agar pimpinan kejaksaan menjalankan tugasnya dengan baik, dengan melanjutkan kasus-kasus di kejaksaan yang layak untuk dilanjutkan. Ia juga minta Kejagung menghentikan kasus-kasus yang dinilai sudah tidak layak lagi diteruskan. Sehingga, status hukum yang tertunda mendapatkan kepastian hukum dari kejaksaan.

"Banyak ya hal-hal yang masih ter-pending (tunda) pada masa Pak Darmono, dan banyak kasus-kasus yang tidak layak diteruskan, maka harus dihentikan supaya ada kepastian hukum. Tapi kalau masih ada yang layak, ya harus diteruskan," tandas Aziz.

Mantan Wajagung

Mantan Wakil Jaksa Agung Darmono yang kini pensiun berharap Andhi yang baru saja dilantik sebagai Wakil Jaksa Agung menggantikan dirinya mampu bekerja lebih baik mengidentifikasi penanganan kasus korupsi yang masih mangkrak. Ia minta hal ini jadi perhatian khusus dan diprioritaskan penanganannya.

"Itu kan ada data-data yang semuanya harus diidentifikasi lagi, kemudian cek lagi sudah sejauh mana perkembangannya," kata Darmono.

Prioritas lainnya tugas Andhi sebagai Wakil Jaksa Agung menurut Darmono adalah mengidentifikasi tersangka dan terdakwa kasus korupsi yang ditangani jaksa.

"Tersangka dan terdakwa yang perlu diperbaharui lagi data-datanya, kemudian ada skala prioritasnya mana yang lebih didahulukan, ini kan ada datanya," tukas Darmono. (Adi/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya