Suap MK, Wakil Bupati Lebak 6 Kali Diperiksa KPK

Rabu 20 November kemarin Wakil Bupati Lebak, Banten, Amir Hamzah sempat mangkir dari pemanggilan KPK karena alasan sakit.

oleh Sugeng Triono diperbarui 21 Nov 2013, 11:11 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Wakil Bupati Lebak, Banten, Amir Hamzah sebagai saksi terkait perkara dugaan suap sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemeriksaan Amir untuk tersangka yang juga mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Pria yang mengenakan baju batik dibalut jaket hitam itu tiba di gedung KPK sejak pukul 09.50 WIB. "Saya diperiksa sebagai saksi," ujar Amir saat tiba di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2013).

Ini merupakan pemanggilan ke-6 bagi Amir sebagai saksi di KPK. Amir yang berpasangan dengan Kasmin pada Pilkada Lebak ini selalu diperiksa intensif dalam waktu yang relatif lama. Contohnya, pada pemeriksaan Selasa 19 November kemarin, Amir diperiksa selama 13 jam oleh penyidik.

Rabu 20 November kemarin, KPK juga memanggil Amir untuk diperiksa. Namun, dia tidak hadir dengan alasan sakit.

Nama Amir dikaitkan dengan kasus dugaan suap yang membelit tersangka Akil, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan pengacara Susi Tur Andayani. Di perkara suap senilai Rp 1 miliar ini. Amir dan Kasmin, juga telah dicekal KPK. (Rmn/Ism)

[Baca juga: Telusuri Kasus Suap Akil Mochtar, KPK Bidik Wakil Bupati Lebak?]

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya