Alasan MA Perberat Hukuman Angelina Sondakh Jadi 12 Tahun

Politisi Demokrat yang karip disapa Angie itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 39.981 miliar.

oleh Arry Anggadha diperbarui 21 Nov 2013, 07:01 WIB
Mahkamah Agung memperberat hukuman Angelina Sondakh menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Politisi Demokrat yang karip disapa Angie itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 39.981 miliar.

Hukuman ini sama dengan yang dituntut oleh Jaksa untuk terdakwa suap pembangunan wisma atlet dan korupsi anggaran di Kemendiknas itu. Di Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi, Angie hanya dihukum 4,5 tahun dan denda saja, tanpa ada uang pengganti.

Lantas, apa alasan MA memperberat hukuman Angie? Ternyata, Majelis Kasasi MA menyatakan mantan Putri Indonesia itu secara aktif meminta imbalan uang ataupun fee kepada Mindo Rosalina Manulang dari PT Permai Grup, sebesar 7 persen dari nilai proyek dan disepakati 5 persen.

"Dan harusnya sudah diberikan ke terdakwa 50 persen pada saat pembahasan anggaran dan 50 persen setelah DIPA turun. Itu aktifnya dia. Untuk membedakan antara Pasal 11 dengan Pasal 12a (UU Tipikor). Kita ini kan menerapkan Pasal 12a," kata Hakim MA Artidjo Alkostar melalui keterangan tertulisnya, Kamis (21/11/2013).

Ke dua, Angie juga dinyatakan aktif memprakarsai pertemuan utnuk memperkenalkan Mindo Rosalina kepada Sekretaris Dirjen Pendidikan Tingggi Kemendiknas Haris Iskandar dalam rangka mempermudah upaya penggiriangan anggaran di Kemdiknas. "Istilahnya kan menggiring," tutur Artidjo yang menjadi salah satu hakim kasasi kasus ini.

Ke tiga, Angie ikut mengajukan program usulan kegiatan di sejumlah PT. Dan pertimbangan ke empat "Beberapa kali terdakwa panggil Haris Iskandar dan Dadang Sugiarto dari Kemdiknas ke kantor DPR dan terdakwa minta memprioritaskan pemberian alokasi anggaran terhadap PT," kata Artidjo.

Sementara, pertimbangan ke lima Angie dinilai beberapa kali melakukan komunikasi dengan Mindo Rosalina Manulang tentang tindak lanjut dan perkembangan upaya penggiringan anggaran dan penyerahan imbalan uang atau fee.

"Ya... terdakwa lalu mendapat imbalan dari uang fee sebesar Rp 12,580 miliar dan US$ 2,350 juta. Sehingga perbuatan terdakwa itu memenuhi unsur unsur Pasal 12a UU Tipikor dalam dakwaan primair," tutur Artidjo.

Di tingkat pertama dan ke dua, Angie dihukum 4,5 tahun penjara tanpa uang pengganti. Namun, MA menjatuhkan hukuman 12 tahun penjaraa, denda Rp 500 juta dan uang pengganti sebesar Rp 39,981 miliar melalui putusana kasasi yang dibacakan Rabu kemarin. (Eks)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya