DNA di Ganja, Akil Mochtar Terancam Hukuman 4 Tahun

Akil Mochtar telah dijerat pasal suap, gratifikasi, dan pencucian uang.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 30 Okt 2013, 17:49 WIB
Akil Mochtar telah dijerat pasal suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Namun mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu terancam hukuman lain yakni kasus narkoba. Sebab hasil pemeriksaan Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan DNA identik dengan profil DNA pada linting ganja yang ditemukan di laci meja kerjanya.

Tes urine memang tidak menunjukkan nakil positif mengonsumsi narkoba. Namun, BNN tetap menduga Akil sebagai pemakai narkoba dari hasil tes DNA. Dan jika terbukti mengonsumsi narkoba, Akil terancam hukuman.

"Ancaman hukuman pengguna maksimal 4 tahun," kata Kepala Sub Bagian Humas BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto di kantornya, Jakarta, Rabu (30/10/2013).

Tapi hukumannya bukan penjara, melainkan berupa rehabilitasi. Untuk membuktikan Akil merupakan pengguna atau tidak, BNN akan memeriksa Akil lebih lanjut. Langkah ini akan dilakukan oleh tim dokter yang dibentuk BNN.

"Kami masih lakukan langkah-langkah, adanya dekriminalisasi sebagai pecandu murni dari rekomendasi dokter itu bisa dilaksanakan rehabilitasi, baik secara medis atau sosial," lanjutnya. Dekriminalisasi merupakan proses perubahan ancaman pidana atas perbuatan yang semula sebagai tindak pidana menjadi tindakan biasa.

Penyidik KPK menemukan 4 linting ganja dan pil yang diduga sebagai narkoba saat menggeledah ruang kerja Akil di Gedung MK. Hasil tes urine menunjukkan Akil tidak mengonsumsi narkoba. Namun dari lintingan ganja yang sudah dipakai ditemukan DNA yang identik dengan milik Akil. (Eks/Ism)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya