Cukai Minuman Bersoda Tak Kunjung Berlaku, Kenapa Ya?

Pemerintah sebelumnya menggembar-gemborkan rencana pengenaan cukai soda sebagai sumber penerimaan negara yang baru.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 28 Okt 2013, 15:55 WIB
Rencana penerapan cukai minuman bersoda atau berkarbonasi yang sudah berlangsung cukup lama belum menemui titik terang. Hingga saat ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diketahui belum melaporkan hasil kajian kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).   

"Kabar soal cukai soda baik-naik saja. Rasanya masih sama. Pengenaan soda bukan berarti hangus," ungkap Wakil Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (28/10/2013).  

Kemenkeu mengaku masih menunggu kajian dari Kemenkes terkait dampak minuman soda terhadap kesehatan. Kajian sendiri dijadwalkan selesai pada 2014. "Yang paling penting besaran dan dilihat dari dampak terhadap kesehatan," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Menteri Keuangan, Agus Martowardojo mengatakan pemerintah tengah menyusun rencana penerapan cukai pada minuman bersoda.

"Tahun 2012, penerimaan cukai dari industri minuman bersoda menembus Rp 95 triliun atau naik dibanding 2011 yang sebesar Rp 77 triliun," kata dia.

Dia mengatakan, selama ini penerimaan cukai negara didominasi industri rokok. Namun, pemerintah tidak ingin terus mengandalkan industri rokok sebagai sumber penerimaan cukai. Hal itu karena komitmen untuk mengurangi produksi rokok nasional terkait isu kesehatan.

Asosiasi Industri Minuman Ringan (ASRIM) menyatakan harga minuman bersoda akan naik sekitar 25% dari harga normal apabila kebijakan cukai ditetapkan sebesar Rp 3.000 per liter. (Fik/Shd)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya