Gatot Jadi Tersangka, BPK Hentikan Penyelidikan Internal

BPK sendiri menyanyangkan Gatot yang kini menjadi tersangka. Selama ini, Gatot merupakan auditor yang memiliki kinerja baik.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 17 Okt 2013, 09:55 WIB
Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gatot Supiartono resmi ditahan Sub Direktorat V Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, Rabu 16 Oktober malam. Penetapan tersangka ini berimplikasi pada berhentinya proses penyelidikan di internal BPK.

"Kita mendasar pada perintah penahanan saja, dan penetapan tersangka sudah cukup bagi kami untuk mengambil tindakan," kata Sekjen BPK Hendar Ristriawan kepada Liputan6.com, di Jakarta, Kamis (17/10/2013).

BPK menyanyangkan Gatot yang ditetapkan menjadi tersangka. Pasalnya, selama ini, Gatot merupakan auditor memiliki kinerja baik. "Sehari-hari kinerjanya baik dan kepemimpinannya bagus, komunikasi internalnya dengan sesama juga bagus, tidak ada masalah."

Gatot ditahan karena diduga terlibat kasus pembunuhan istri sirinya Holly Angela Hayu (37) yang dianiaya di kamar apartemen Kalibata City Tower Ebony dan akhirnya meninggal pada Senin 30 September lalu.

"Berdasarkan hasil gelar perkara para penyidik Subdit Jatanras, Gatot pada hari ini, sudah kita tingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata Kepala Sub Direktorat Kejahatan dengan Kekerasan Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan di Mapolda Metro Jaya, semalam.

Gatot menjalani pemeriksaan pertama sebagai saksi sejak pukul 09.30 WIB. Gatot akhirnya resmi ditahan setelah disidik selama lebih dari 12 jam. Selain Gatot, polisi juga telah menahan S dan AL sebagai tersangka. Dari pengakuan tersangka S dan bukti-bukti di apartemen, akhirnya informasi mengenai Gatot didapatkan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Slamet Riyanto mengungkapkan, dari pemeriksaan penyidik terungkap motif Gatot membunuh Holly. "Motifnya karena tertekan, Holly banyak menuntut. Dari minta apartemen, mobil, rumah, dan minta ceraikan istri pertama Gatot," kata Slamet.

Slamet mengungkapan permintaan-permintaan Holly itu tidak langsung terungkap dari mulut Gatot, melainkan dari saksi-saksi yang kemudian ketika dikonfrontir dibantahnya.

Slamet mengungkapkan peningkatan status Gatot menjadi tersangka sudah sesuai alat bukti, keterangan saksi, dan petunjuk yang mengindikasikan secara kuat dia terlibat. Karena keterlibatannya itu, Gatot kini menghadapi hukuman mati atau seumur hidup. "Pasal yang dikenakan 340 dan 338 juncto Pasal 55 KUHP (karena turut serta). Hukuman mati atau seumur hidup," jelas Slamet. (Rmn/Ism)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya