Menperin: "Zaman Lagi Gini, Nggak Perlu <i>Lah</i> Mobil Mewah"

Pemerintah memastikan akan mengenakan pajak penjualan barang mewah sebesar 150%

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 12 Sep 2013, 12:35 WIB
Berniat membeli mobil mewah sekelas Ferarri? coba hitung dulu kemampuan Anda membayar pajaknya. Menteri Perindustrian MS Hidayat menyatakan mobil mewah impor dari luar negeri rencananya akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) 150%.

"Mobil kategori mewah, kayak Ferrari, nanti kena 150%," kata Hidayat, di Kantor Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (12/9/2013).

Kementerian Perindustrian (Kementerian) memperkirakan akan ada tujuh ribu unit mobil mewah impor yang terkena PPnBM 150% tersebut. Peningkatan besaran kewajiban pajak merupakan bentuk keseriusan pemerintah. "Ini saya bicara mobil, ada 7 ribu," tuturnya.

Untuk sementarai ini, PPnBM baru akan diterapkan pada mobil mewah saja. Dengan kondisi ekonomi yang masih bergejolak, Hidayat mengimbau masyarakat untuk mengurungkan sementara niatnya membeli membeli barang mewah tersebut.

"Mobil mewah. Saya lagi ngomongin CBU, mobil impor. Zaman lagi gini kan nggak perlu lah. Jadi kalau kamu impor Ferrari saya kenakan 150%," ungkapnya.(Pew/Shd)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya