KPU Sosialisasikan Aturan Baru Kampanye Pekan Depan

Setelah merampungkan PKPU No 15 tahun 2013 tentang pengaturan kampanye, Senin pekan depan KPU akan mensosialisasikan kepada publik.

oleh Widji Ananta diperbarui 06 Sep 2013, 13:15 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya merampungkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 15 tahun 2013 tentang pengaturan kampanye. Direncanakan, Senin 9 September pekan depan, KPU akan sosialisasikan kepada publik.

"Insya Allah Senin depan," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah melalui pesan singkat, Jakarta, Jumat (6/9/2013).

Dia menjelaskan, Senin depan peraturan KPU (PKPU) No 15 Tahun 2013 akan disosialisasikan mengenani perubahan-perubahan PKPU No 1 Tahun 2013. Dalam sosialisasi PKPU No 15 Tahun 2013 ini, KPU akan mengundang seluruh Partai Politik dan mereka yang berkepentinganPemilu.

"Nanti akan mengundang partai politik dan juga stakeholder pemilu," jelas Ferry.

Diketahui, dalam perautan KPU (PKPU) No 15 tahun 2013 ini menjelaskan berbagai aspek penyelenggaraan pemilu. Mulai dari tahapan ketentuan dan tugas panitia pemilu hingga aturan alat peraga pemilu. (Rmn/Ism)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya