Keluarga Terpidana Bom Makassar Memprotes Perlakuan Polisi

Mereka melaporkan perlakuan buruk aparat kepolisian terhadap terpidana dan keluarga selama proses penangkapan sampai penyidikan. Komnas HAM berjanji akan menindaklanjuti pengaduan dengan menyurati instasi terkait.

oleh Liputan6 diperbarui 07 Nov 2003, 05:45 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Keluarga terpidana Kasus Bom Makasar, Sulawesi Selatan, yang tergabung dalam Persaudaraan Keluarga Terfitnah mendatangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta Pusat, Kamis (7/11) siang. Mereka melaporkan perlakuan buruk aparat kepolisian terhadap terpidana dan keluarga selama proses penangkapan sampai penyidikan.

Hadir dalam kesempatan ini, Naida, Masnur bin Abdul Latif, terpidana 12 tahun penjara [baca: Terdakwa Bom Makassar Divonis 12 Tahun]. Tampak pula Nur Intan, istri Usman Nur Affan, terhukum delapan tahun penjara tanpa didukung bukti yang kuat. Keduanya mengungkapkan sejumlah keganjilan sepanjang proses penangkapan hingga penyidikan suami mereka yang mengabaikan HAM. Buktinya, ada tersangka yang tetap diganjar hukuman tinggi meski pelaku pengeboman yang sebenarnya sudah tertangkap.

Kepada Komnas HAM yang diwakili Tahiri Nur, Persaudaraan Keluarga Terfitnah juga mengadukan perlakuan buruk yang diterima terpidana Bom Makassar Mukhtar Daeng Lau, Lukman bin Husain, Suryadi, dan Dahlan Mangka. Menanggapi pengaduan itu, Tahiri berjanji akan menindaklanjuti dengan menyurati instansi terkait.(AWD/Syaiful Halim dan Erwin Arief)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya