Liputan6.com, Jakarta - Manajemen Bursa Efek Indonesia (BEI) menanggapi langkah PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) untuk go private atau jadi perusahaan tertutup dan voluntary delisting dari BEI.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menuturkan, rencana itu telah dilaksanakan berdasarkan evaluasi secara menyeluruh oleh manajemen perseroan atas strategi bisnis jangka panjang perseroan dan grup perseroan dalam mengelola aset dan kegiatan operasional yang lebih efisien. Ini termasuk melalui restrukturisasi kepemilikan saham dalam grup perseroan.
Advertisement
BEI menyebutkan, perseroan merupakan entitas anak tidak langsung dengan kepemilikan sebesar 99,99% dari PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR).
Emiten SUPR mengatakan, langkah go private dan delisting ini seiring pemenuhan ketentuan minimum free float sebagaimana diatur dalam Peraturan BEI Nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat (Peraturan BEI Nomor I-A) pada 30 April 2025, BEI telah mengeluarkan pengumuman penghentian sementara perdagangan efek perseroan melalui Pengumuman BEI Nomor Peng-S-00007/BEI.PLP/04-2025 atau tanggal suspensi.
Perseroan sebelumnya telah melakukan berbagai upaya untuk memenuhi minimum free float sebagaimana telah disampaikan oleh Perseroan melalui, antara lain, keterbukaan informasi mengenai rencana pemulihan kondisi yang menyebabkan penghentian sementara/suspensi sebagaimana surat No. 040/DIR-STP/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025 dan Laporan Perkembangan Realisasi yang wajib disampaikan tiap semester, sebagaimana terakhir diumumkan untuk periode Desember tahun 2025 melalui surat No. 057/DIR-STP/XII/2025 tanggal 22 Desember 2025.
Namun demikian, Perseroan masih belum dapat memenuhi ketentuan minimum free float yang dipersyaratkan dan terdapat kemungkinan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan transisi minimum free float.
Ketentuan Free Float
Terkait ketentuan baru mengenai free float atau saham beredar di publik, Nyoman menuturkan, BEI hadir secara aktif untuk memberikan pendampingan kepada perusahaan tercatat.
“Bursa memahami pemenuhan ketentuan ini membutuhkan atensi dan usaha khusus oleh Perusahaan Tercatat yang belum memenuhi,” ujar dia.
Oleh karena itu, ia menuturkan, BEI menyiapkan berbagai inisiatif, diantaranya yaitu sosialisasi berkala terkait Free Float dan aksi korporasi, sosialisasi terkait penguatan aspek bisnis dan operasional Perusahaan Tercatat, penyediaan hot desk pendampingan (one-on-one assistance) & konsultasi dalam rangka pemenuhan ketentuan free float serta pelaksanaan aksi korporasi termasuk road show Perusahaan Tercatat bertemu dg investor (demand side).
“Bursa juga secara aktif berkoordinasi dengan OJK dan asosiasi terkait dalam rangka memonitor dan memberikan dukungan pemenuhan Free Float oleh Perusahaan Tercatat,” ia menambahkan.
SUPR Perpanjang Fasilitas Pinjaman Rp 2,5 Triliun dengan MUFG
Sebelumnya, PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) menyampaikan informasi terkait transaksi material berupa perpanjangan fasilitas pinjaman senilai Rp 2,5 triliun.
Melansir keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (22/12/2025), transaksi material ini dilakukan melalui penandatanganan surat perubahan atas Perjanjian Fasilitas yang sebelumnya telah disepakati pada 23 Desember 2024.
Perjanjian tersebut melibatkan PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), PT Iforte Solusi Infotek (Iforte), PT Solusi Tunas Pratama Tbk, dan PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (IBST) sebagai pihak peminjam, dengan MUFG Bank Ltd Cabang Jakarta sebagai pemberi pinjaman.
Nilai fasilitas pinjaman tersebut sebesar Rp 2,5 triliun atau setara dalam mata uang dolar AS atau yen Jepang, dengan perpanjangan jangka waktu fasilitas hingga 31 Desember 2026.
Manajemen menyampaikan perpanjangan jangka waktu fasilitas ini memberikan fleksibilitas bagi para peminjam dalam memperoleh sumber pembiayaan untuk mendukung kegiatan usaha masing-masing.
Dalam keterbukaan informasi tersebut dijelaskan transaksi ini merupakan transaksi afiliasi, mengingat Protelindo merupakan pemegang saham pengendali Perseroan secara langsung dan tidak langsung sebesar 97,33%.
Sementara Iforte dan IBST merupakan entitas anak dalam grup Protelindo. Adapun MUFG Bank disebut tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa transaksi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 42 Tahun 2020.
Selain itu, pelaksanaan perjanjian fasilitas tersebut dinyatakan tidak menimbulkan dampak material yang merugikan terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, aspek hukum, maupun kelangsungan usaha Perseroan.
Manajemen juga menjelaskan bahwa transaksi ini memenuhi kriteria transaksi material karena nilainya melebihi 20% namun tidak melampaui 50% dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan audit per 31 Desember 2024. Meski demikian, transaksi tersebut termasuk dalam kategori transaksi material yang dikecualikan dari kewajiban persetujuan RUPS sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf (b) POJK 17.