Terapkan WFH Setiap Jumat, OJK Jamin Layanan Masyarakat Berjalan Optimal

Otoritas Jasa Keuangan menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi seluruh insan OJK setiap hari Jumat sebagaimana yang diatur Pemerintah.

oleh Tira SantiaDiterbitkan 06 April 2026, 12:40 WIB
Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi dalam Uji Kelayakan dan Kepatutan (fit and proper test) Anggota DK OJK bersama Komisi XI DPR, Rabu (11/3/2026). (Liputan6.com/Arief)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menyampaikan langkah strategis baru lembaganya dalam merespons dinamika global yang penuh ketidakpastian. Salah satunya adalah penerapan kebijakan work from home (WFH) bagi seluruh insan OJK setiap hari Jumat sebagaimana yang diatur Pemerintah.

Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya mendukung efisiensi serta memperkuat ketahanan energi nasional, seiring meningkatnya tekanan global yang berdampak pada berbagai sektor, termasuk energi dan keuangan.

“Sebagai salah satu upaya dalam mendukung efisiensi dan ketahanan energi nasional di tengah ketidakpastian situasi global, OJK juga telah menetapkan kebijakan WFH bagi insan OJK satu hari hari Jumat tentunya harus memperhatikan kelancaran dan kualitas pelaksanaan tugas OJK,” kata Friderica dalam RDKB OJK Maret 2026, Senin (6/4/2026).

Perempuan yang akrab disapa Kiki ini menjelaskan bahwa kebijakan WFH ini merupakan langkah konkret OJK dalam berkontribusi terhadap penghematan energi di tingkat nasional. Dengan mengurangi aktivitas perkantoran satu hari dalam sepekan, diharapkan konsumsi energi dapat ditekan secara signifikan.

Selain itu, langkah ini juga menjadi bentuk adaptasi terhadap situasi global yang masih diliputi ketidakpastian, baik dari sisi geopolitik maupun ekonomi. OJK berupaya memastikan operasional tetap berjalan optimal, tanpa mengabaikan aspek efisiensi.

Layanan Tatap Muka OJK Tetap Berjalan

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, dalam RDKB Bulanan Maret 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga di tengah konflik Timur Tengah yang masih memanas.

Meski menerapkan WFH, OJK menegaskan bahwa layanan yang membutuhkan kehadiran fisik tetap akan berjalan normal. Hal ini mencakup layanan kepada konsumen serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

“Namun demikian, fungsi layanan OJK yang memperlukan kehadiran fisik tetap beroperasi seperti biasa termasuk misalnya layanan kepada konsumen dan masyarakat untuk memastikan kebutuhan konsumen dan stakeholder dapat terlayani dengan baik,” ujarnya.

OJK juga memastikan bahwa kebijakan WFH ini tidak bersifat permanen dan akan dievaluasi secara berkala. Peninjauan akan dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan situasi global maupun kebijakan yang ditetapkan pemerintah. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya