Indodax: Fatwa Muhammadiyah Soal Kripto Beri Kejelasan bagi Investor Muslim

Indodax menyambut positif fatwa terbaru PP Muhammadiyah (Maret 2026) yang menetapkan aset kripto sebagai instrumen investasi sah dalam fikih Islam (mal mutaqaww

oleh Maulandy Rizky Bayu KencanaDiterbitkan 14 Maret 2026, 13:30 WIB
Vice President Indodax Antony Kusuma berkomentar mengenai Bitcoin kembali mencatatkan tonggak sejarah. (Dok Indodax)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah pada Maret 2026 menerbitkan fatwa, aset kripto dapat dipandang sebagai aset digital bernilai yang memenuhi kriteria fikih mal mutaqawwam. Sehingga dapat dimanfaatkan sebagai instrumen investasi.

Namun di Indonesia, fatwa tersebut juga menegaskan bahwa kripto tidak sah digunakan sebagai alat pembayaran karena volatilitas harga yang tinggi serta potensi menimbulkan mudarat dalam transaksi.

Vice President Indodax Antony Kusuma menilai, pandangan Muhammadiyah memberikan referensi penting bagi masyarakat Muslim dalam memahami posisi aset kripto dalam perspektif ekonomi syariah.

"Fatwa Muhammadiyah ini memberikan kejelasan bagi investor Muslim bahwa aset kripto dapat dipandang sebagai instrumen investasi dalam kerangka syariah," kata Antony, Sabtu (14/3/2026).

Namun sebagai instrumen investasi, ia menambahkan, aset kripto tetap memiliki karakteristik volatil yang perlu dipahami investor. Sehingga literasi mengenai manajemen risiko dan pemahaman terhadap fundamental aset menjadi penting dalam berinvestasi di aset digital.

Adapun dalam fatwanya, Muhammadiyah menyebut bahwa aktivitas kripto yang diperbolehkan antara lain investasi jangka panjang, spot trading, serta staking produktif.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Bisnis Tak Sesuai Syariah

Vice President Indodax Antony Kusuma berkomentar mengenai Bitcoin kembali mencatatkan tonggak sejarah. (Dok Indodax) 

Sementara itu, praktik yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip syariah meliputi perdagangan berjangka (futures trading), penggunaan utang berbunga melalui leverage atau margin trading, manipulasi pasar seperti pump and dump, serta transaksi jual kosong (short selling).

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui hasil Ijtima’ Ulama 2021 menyatakan bahwa kripto tidak sah digunakan sebagai alat transaksi karena mengandung unsur gharar (ketidakpastian), dharar (kerugian), dan qimar (perjudian).

Namun terdapat pengecualian, kripto dapat dinilai sah diperjualbelikan sebagai komoditi atau aset, asalkan memenuhi syarat sil'ah (komoditi) secara syar'i, memiliki underlying yang jelas serta manfaat ekonomi yang nyata.Seiring dengan perkembangan tersebut, minat masyarakat terhadap aset kripto juga terus meningkat.

 

Indonesia Punya 20,7 Investor Kripto

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, jumlah investor kripto di Indonesia mencapai sekitar 20,70 juta pengguna hingga Januari 2026. Pertumbuhan ini menunjukkan bahwa aset kripto semakin dipertimbangkan sebagai salah satu alternatif investasi di tengah dinamika ekonomi global.

"Sehingga pemahaman mengenai manajemen risiko dan diversifikasi portofolio menjadi semakin penting bagi investor," pungkas Antony.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya