Liputan6.com, Jakarta - PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari Tbk (ELPI) mengumumkan perolehan fasilitas kredit investasi dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan total nilai mencapai Rp 395,2 miliar.
Melansir keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (25/2/2026) Perseroan menjelaskan bahwa fasilitas kredit terdiri dari dua skema. Kredit Investasi IX senilai Rp 280 miliar dan Kredit Investasi X sebesar Rp 115,2 miliar.
Advertisement
Manajemen menyebutkan dana dari Kredit Investasi IX akan digunakan untuk pengadaan enam unit kapal yang meliputi Offshore Support Vessel/Offshore Supply Barge, harbour tug, crew boat, dan pilot boat. Kapal-kapal ini akan mendukung kontrak perseroan dengan PT Layar Nusantara Gas.
Sementara itu, Kredit Investasi X dialokasikan untuk pembelian empat kapal baru jenis Offshore Support Vessel dan/atau crew boat.
Perseroan menjelaskan bahwa fasilitas Kredit Investasi IX memiliki tenor hingga 96 bulan, sedangkan Kredit Investasi X memiliki skema tenor berbeda tergantung pemenuhan persyaratan tertentu, dengan masa kredit dapat mencapai lebih dari lima tahun. Seluruh kapal yang dibiayai dari fasilitas tersebut akan dijadikan agunan dan diikat dengan hipotek sesuai ketentuan bank.
Dari sisi dampak keuangan, perusahaan mengakui fasilitas kredit ini akan meningkatkan liabilitas karena adanya kewajiban pembayaran pokok dan bunga. Namun demikian, manajemen menilai risiko tersebut terkelola karena proyek yang didukung pembiayaan telah memiliki kontrak jangka panjang.
Fasilitas Kredit Investasi IX
Perseroan menegaskan bahwa fasilitas Kredit Investasi IX telah didukung kontrak selama 18 tahun untuk proyek Floating LNG di Teluk Bintuni, Papua Barat. Kontrak jangka panjang ini dinilai memberikan kepastian arus kas, meningkatkan pendapatan, sekaligus memperkuat keberlangsungan usaha perusahaan di sektor Offshore Support Vessel.
Dalam keterbukaan tersebut juga ditegaskan bahwa transaksi kredit ini bukan merupakan transaksi afiliasi maupun transaksi material, serta tidak menimbulkan dampak hukum yang signifikan terhadap kegiatan usaha perseroan.