Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan mengevaluasi ulang perizinan tempat hiburan malam Party Station yang beroperasi di Kartika One Hotel, Jagakarsa, Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Langkah ini dilakukan menyusul penolakan warga yang menilai keberadaan tempat hiburan tersebut mengganggu ketertiban dan nilai lingkungan sekitar.
Advertisement
Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, mengatakan evaluasi akan mencakup aspek perizinan, zonasi, serta kepatuhan terhadap peraturan daerah.
"Kami akan mengevaluasi ulang izin yang ada, memastikan tidak melanggar aturan zonasi, perda tentang ketertiban umum, dan norma lingkungan,” kata Chico di Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Chico menegaskan Pemprov Jakarta menghormati dan memprioritaskan aspirasi masyarakat serta nilai-nilai kearifan lokal. Saat ini, Pemprov Jakarta tengah menindaklanjuti penolakan dari ratusan warga Kampung Sawah, Jagakarsa, terhadap operasional tempat hiburan malam tersebut.
“Saat ini pemprov sedang menindaklanjuti dengan rapat koordinasi internal, termasuk pembahasan perizinan industri pariwisata dan tempat hiburan malam di lokasi tersebut,” ujarnya.
Dia menambahkan, aparat kepolisian juga telah mendorong dilakukannya mediasi antara pihak manajemen hotel dan warga. Namun demikian, Pemprov Jakarta akan tetap mengutamakan keamanan dan ketenteraman masyarakat.
Polisi Amankan Jalannya Aksi
Sebelumnya, Kepolisian mengarahkan manajemen Party Station dan warga untuk melakukan mediasi terkait penolakan operasional tempat hiburan malam itu. Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma, mengatakan mediasi diperlukan untuk meredam potensi konflik.
“Mungkin tadi sudah mendengar penolakan Party Station, nanti bisa dimediasi dari pihak manajemen dan warga, memang harus duduk bareng,” kata Nurma, Jumat (30/1/2026).
Nurma menyebut pihak kepolisian juga telah bersiaga untuk mengamankan aksi demonstrasi warga yang dilakukan bertepatan dengan jam operasional tempat hiburan tersebut.
Sementara itu, warga Kampung Sawah mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa yang lebih besar apabila Party Station tetap beroperasi. Wakil Ketua RW 02 Kampung Sawah, Achmad Fauzi, mengatakan penolakan dilakukan karena warga menilai lokasi tersebut tidak sesuai dengan lingkungan permukiman.
“Setelah tahu dibuka Party Station diduga menjadi tempat maksiat, seperti penjualan minuman keras dan laki-laki serta perempuan berkumpul bukan muhrim, itu sangat dilarang dalam ajaran Islam,” ujar Fauzi.
Ia juga menyoroti waktu operasional tempat hiburan malam tersebut yang dinilai tidak tepat karena menjelang bulan suci Ramadan. "Kalau bisa ditutup. Jika tidak, warga tidak akan segan-segan turun lagi melakukan aksi unjuk rasa,” katanya.