Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak eksepsi yang diajukan eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Dengan putusan ini, perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook berlanjut ke tahap pembuktian.
Putusan sela dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar Senin (12/1/2026). Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah menyatakan keberatan yang diajukan Nadiem dan tim penasihat hukumnya tidak dapat diterima.
Advertisement
"Mengadili, menyatakan perlawanan atau eksepsi dari terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima," kata Purwanto.
Adapun poin-poin eksepsi yang ditolak meliputi unsur memperkaya diri sendiri, besaran kerugian keuangan negara, hingga keterkaitan investasi Google terhadap Gojek dengan proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Selain menolak eksepsi, majelis hakim juga menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum sah menurut hukum. Dengan demikian, pemeriksaan perkara atas nama Nadiem diperintahkan untuk dilanjutkan.
"Memerintahkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dilanjutkan. Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar dia.
Dakwaan Nadiem Makarim
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun terkait program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.
Selain itu, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,59 miliar yang diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).