Uji Kendaraan Banyak Pelanggaran, SIM PKB Fullcycle Berlaku Penuh 2026

Kemenhub resmi berlakukan SIM PKB Fullcycle secara nasional per 2 Januari 2026. Aturan ini perketat uji kendaraan guna cegah pemalsuan bukti lulus uji berkala.

oleh Maulandy Rizky Bayu KencanaDiterbitkan 02 Januari 2026, 18:15 WIB
Kementerian Perhubungan memberlakukan Sistem Informasi Manajemen Pengujian Kendaraan Bermotor Terintegrasi Penuh (SIM PKB Fullcycle) secara nasional per 2 Januari 2026. (Dok Kemenhub)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memberlakukan Sistem Informasi Manajemen Pengujian Kendaraan Bermotor Terintegrasi Penuh (SIM PKB Fullcycle) secara nasional per 2 Januari 2026. Imbas kerap ditemukannya pelanggaran terhadap hasil uji kendaraan bermotor berkala semisal truk dan bus.

Kebijakan ini adalah tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor serta hasil evaluasi yang menemukan masih terjadinya sejumlah masalah dalam pelaksanaan uji berkala kendaraan.

Selain itu, implementasinya juga merupakan pemenuhan terhadap Rencana Aksi Nasional Zero ODOL 2027 yang berkaitan dengan aspek integrasi data dari seluruh stakeholders sebagai basis data.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menjelaskan, ada sejumlah pelanggaran prosedur yang dilakukan terkait bukti pengujian berkala kendaraan bermotor.

"Seluruh Dinas Perhubungan agar segera melakukan instalasi, integrasi serta uji coba pelaksanaan secara penuh SIM PKB Fullcycle. Ini perlu dilaksanakan mengingat teridentifikasinya beberapa pelanggaran SOP Bidang Uji Berkala Kendaraan Bermotor, pemalsuan Bukti Lulus Uji Berkala, hingga keamanan akses data serta hasil uji yang tidak real time," bebernya di Jakarta, Jumat (2/1/2025).

Untuk menjaga agar layanan pengujian kendaraan bermotor tetap berjalan maka diperlukan akselerasi penerapan SIM PKB Fullcycle. Akselerasi ini dilakukan terutama agar data pengujian kendaraan bermotor dapat terintegrasi secara nasional.

 

Berlaku Serentak Tahun Ini

Kementerian Perhubungan memberlakukan Sistem Informasi Manajemen Pengujian Kendaraan Bermotor Terintegrasi Penuh (SIM PKB Fullcycle) secara nasional per 2 Januari 2026. (Dok Kemenhub)

Aan menyatakan, pengintegrasian penuh sistem ini akan diberlakukan secara serentak mulai 2026. Untuk itu, Kemenhub mendorong adanya akselerasi penerapan SIM PKB Fullcycle oleh seluruh pemerintah daerah.

"Integrasi data pengujian kendaraan bermotor secara nasional ini diharapkan dapat mendukung pengambilan kebijakan berbasis data, meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat," terangnya.

Ia pun mengimbau seluruh pemerintah daerah (pemda), khususnya Dinas Perhubungan (Dishub) agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menyelesaikan seluruh tahapan implementasi SIM PKB terintegrasi penuh.

 

Penyempurnaan Sistem

Kementerian Perhubungan memberlakukan Sistem Informasi Manajemen Pengujian Kendaraan Bermotor Terintegrasi Penuh (SIM PKB Fullcycle) secara nasional per 2 Januari 2026. (Dok Kemenhub)

SIM PKB Fullcycle merupakan penyempurnaan sistem pengujian berkala kendaraan bermotor yang mencakup seluruh alur mulai dari pendaftaran, pengujian, hingga pencetakan dokumen digital.

Sistem ini akan mengintegrasikan seluruh tahapan untuk menghasilkan data yang akurat dan terpusat di Kementerian Perhubungan.

"Kami berharap dengan terbangunnya sistem ini tidak ditemukenali lagi pelanggaran-pelanggaran terhadap hasil uji berkala kendaraan bermotor. Mari kita bersama mengutamakan aspek keselamatan angkutan umum," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya