Debitu KUR di 3 Provinsi Terdampak Bencana Sumatera Dapat Keringanan

Pemerintah memberikan relaksasi kewajiban Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi debitur yang terdampak bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

oleh Gagas Yoga PratomoDiterbitkan 16 Desember 2025, 17:45 WIB
Data Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Tapanuli Selatan yang dirilis hingga Senin1 Desember 2025, mencatat 50 orang meninggal dunia, 46 lainnya masih dinyatakan hilang, serta 49 warga mengalami luka berat. Tampak dalam foto, pemandangan desa yang terdampak banjir bandang di Batang Toru, Sumatera Utara, Senin 1 Desember 2025. (AP Photo/Binsar Bakkara)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memberikan relaksasi kewajiban Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi debitur yang terdampak bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden yang sebelumnya telah dibahas dalam Sidang Kabinet Paripurna.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga keberlangsungan usaha debitur sekaligus menahan potensi lonjakan kredit bermasalah di wilayah terdampak bencana. Relaksasi ini difokuskan pada restrukturisasi kewajiban debitur KUR yang mengalami gangguan kemampuan bayar.

Airlangga mengatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan relaksasi tersebut. 

“Tadi diputuskan OJK telah mengeluarkan POJK yang melanjutkan terkait dengan proses restrukturisasi kur yang diberikan relaksasi sampai dengan 3 tahun,” ujarnya dalam Konferensi Pers, Selasa (16/12/2025).

Selain payung aturan dari OJK, pemerintah juga menyiapkan regulasi lanjutan untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan spesifik sesuai daerah terdampak. Skema tersebut akan diatur secara khusus melalui peraturan pemerintah yang mengatur mekanisme KUR di tiga provinsi yang menjadi fokus penanganan.

“Khusus mengenai KUR nya nanti akan dibuatkan PP tersendiri terkait dengan di 3 provinsi, Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat,” jelas Airlangga.

 

Kebijakan Relaksasi

Warga desa memotong kayu-kayu yang hanyut oleh banjir bandang di Garoga, Provinsi Sumatera Utara, pada Kamis 4 Desember 2025. Banjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, yang terjadi pada akhir November 2025 lalu membawa serta kayu-kayu gelondongan dalam jumlah besar. (YT HARIONO/AFP)

Airlangga menyampaikan bahwa kebijakan relaksasi diberikan dengan jangka waktu tiga tahun yang terbagi dalam tiga tahap pelaksanaan. Tahap pertama berlangsung pada Desember 2025 hingga Maret 2026 dan difokuskan pada pemetaan dampak bencana. 

Dalam periode ini, debitur KUR dibebaskan dari kewajiban membayar angsuran, sementara bank penyalur juga tidak menerima setoran angsuran dari debitur.

Memasuki tahap kedua, pemerintah membuka ruang relaksasi kewajiban hingga peluang penghapusan utang bagi pelaku UMKM yang usahanya tidak dapat dilanjutkan pascabencana. 

“Di fase kedua relaksasi kewajiban debitur KUR eksisting, yaitu terkait dengan debitur yang usahanya sama sekali tidak dapat dilanjutkan tentunya ada periode relaksasi dan juga potensi pengapusan,” tutur Airlangga.

 

Perpanjangan Tenor Kredit

Sementara pada tahap ketiga, pemerintah menyiapkan perpanjangan tenor kredit atau tambahan pembiayaan melalui skema suplesi. Bagi debitur KUR yang masih dapat melanjutkan usaha, relaksasi diberikan melalui perpanjangan tenor, penambahan kredit atau suplesi, serta subsidi bunga dan subsidi margin. 

Pemerintah menetapkan subsidi bunga dan margin sebesar 0% pada 2026 dan 3% pada 2027. Sementara itu, untuk debitur baru, suku bunga KUR juga ditetapkan 0% pada 2026 dan 3% pada 2027, sebelum kembali normal sebesar 6% pada tahun berikutnya.

Kebijakan relaksasi KUR ini menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam menjaga keberlangsungan usaha debitur terdampak bencana sekaligus memberikan ruang pemulihan ekonomi di daerah.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya