Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung telah mengeksekusi Meirizka Widjaja, ibu terpidana Ronald Tannur. Dia dipindahkan ke Lapas Perempuan Pondok Bambu, sekitar satu minggu setelah vonisnya berkekuatan hukum tetap.
"Untuk Meriska sudah dieksekusi satu minggu setelah putusan. Meriska sudah dieksekusi oleh Jaksa eksekutor Kejari Jakarta Pusat. Kalau yang Zarof Ricar, belum, minggu depan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Jumat (5/12/2025).
Advertisement
Dia mengatakan, proses eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Pusat. Meirizka sebelumnya dijatuhi hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp 500 juta dalam perkara suap yang menyeret nama anaknya.
Sementara itu, mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, menyusul dieksekusi pekan depan. Anang belum mengungkap lokasi maupun teknis pemindahannya. Lokasi penahanan Zarof akan ditentukan menjelang eksekusi.
"Nanti saya, untuk tempatnya saya pastikan. Karena kan baru minggu depan rencana mau dieksekusi," ucap dia.
Harta Sitaan
Di sisi lain, harta senilai Rp 900 miliar dan emas yang pernah disita dalam rangkaian penyidikan kasus ini belum diputuskan statusnya.
Anang menegaskan penelusuran aset tersebut masih berjalan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kan itu lagi ditelusuri ini TPPU-nya juga. Belum. Perkara baru itu kan nanti. Ada lagi. (Masih penyelidikan)," tandas dia.