Apa Itu All Indonesia yang Wajib Diisi Seluruh Pelancong yang Tiba dari Luar Negeri?

All Indonesia adalah formulir kedatangan digital wajib bagi WNI dan WNA sejak 1 September 2025 yang menyatukan imigrasi, bea cukai, kesehatan, dan karantina dalam satu platform praktis.

oleh Sabrina Aulia PutriDiterbitkan 08 September 2025, 07:00 WIB
Papan informasi bandara. (dok. Unsplash/David Dwipayana)

Liputan6.com, Jakarta - Mulai 1 September 2025, pemerintah Indonesia menerapkan aturan baru bagi semua penumpang internasional yang masuk melalui bandara dan jalur resmi lainnya. Setiap orang diwajibkan mengisi All Indonesia, yaitu formulir kedatangan digital yang dikembangkan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Aplikasi ini hadir untuk menggantikan kartu kedatangan manual yang sebelumnya diisi di bandara, sehingga semua proses beralih ke sistem digital. Aturan ini berlaku untuk kedatangan dengan seluruh moda transportasi internasional, termasuk penerbangan maskapai di lokal di Indonesia.

All Indonesia berfungsi sebagai platform terpadu yang menggabungkan kebutuhan administrasi di pintu masuk negara dalam satu pengisian data. Dengan begitu, wisatawan asing maupun WNI yang kembali dari luar negeri tidak lagi menggunakan formulir kertas.

Tujuan kebijakan ini adalah untuk menyederhanakan prosedur kedatangan sekaligus menghadirkan pengalaman perjalanan yang lebih cepat, mudah, dan aman. Selain efisiensi, pemerintah menegaskan bahwa data dari All Indonesia juga menjadi dasar penting untuk menjaga keamanan perbatasan, mengantisipasi risiko penyakit menular, serta memperkuat perlindungan terhadap pangan nasional.

 

Satu Platform untuk Semua Proses Kedatangan

Pesawat terbang. (dok. Unsplash/Pascal Meier)

Jika sebelumnya penumpang harus mengisi Electronic Customs Declaration (E-CD) secara terpisah, kini semua data kepabeanan langsung terintegrasi bersama informasi keimigrasian, kesehatan, dan karantina. Sistem ini memastikan setiap informasi sampai ke instansi terkait tanpa pengulangan atau duplikasi data, sehingga proses lebih singkat namun tetap aman.

Keunggulan lain dari All Indonesia adalah aksesibilitasnya. Formulir ini bisa diisi secara gratis, baik oleh individu maupun rombongan, termasuk lansia, anak-anak dengan pendamping, hingga penyandang disabilitas.

Selain itu, deklarasi mencakup barang bawaan seperti hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya. Mekanisme ini membantu mencegah penyebaran hama atau penyakit yang berpotensi merusak pertanian dan mengganggu ketahanan pangan nasional. Tak hanya itu, integrasi data kesehatan memberi kemampuan tambahan bagi otoritas untuk mendeteksi lebih awal risiko penyakit menular yang masuk ke Indonesia.

Alur Pengisian All Indonesia

Suasana bandara. (dok. Unsplash/Phil Mosley)

Proses pengisian All Indonesia disusun dalam beberapa tahap yang bisa dilakukan secara mandiri melalui website allindonesia.imigrasi.go.id maupun aplikasi mobile resmi. Pada halaman utama, pengguna akan melihat tiga pilihan menu: Warga Negara Indonesia, Pengunjung Asing, dan Ambil Kartu Kedatangan.

WNI yang kembali dari luar negeri dapat memilih opsi pertama, sedangkan wisatawan mancanegara menggunakan menu kedua. Jika sudah pernah mengisi, tersedia menu ketiga untuk mengunduh kembali bukti pengisian.

Tahap berikutnya adalah mengisi data pribadi sesuai dengan paspor, termasuk nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, tempat lahir, nomor paspor, dan tanggal kadaluarsa. Pengguna juga diminta memasukkan informasi kontak berupa nomor ponsel serta email aktif.

Setelah itu, sistem akan meminta detail perjalanan yang mencakup tanggal kedatangan, nomor penerbangan internasional, serta moda transportasi yang digunakan. Langkah selanjutnya adalah melengkapi alamat tinggal sementara di Indonesia beserta tujuan kedatangan, misalnya untuk berlibur, urusan bisnis, atau kembali ke rumah.

Pelaporan Digital yang Efektif

Tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) di Bandara Internasional Soekarno Hatta (foto: Humas Imigrasi Soetta)

Terakhir, isi bagian deklarasi barang bawaan dan kesehatan, yang berfungsi untuk kepabeanan sekaligus mendukung pengawasan karantina. Jika semua data telah benar, pengguna dapat mengirimkan formulir dan sistem otomatis akan menghasilkan kode QR unik.

Kode ini wajib ditunjukkan kepada petugas imigrasi saat tiba di bandara, sebagai bukti resmi bahwa seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai siap bersinergi dengan berbagai pihak agar implementasi All Indonesia berjalan optimal dan bermanfaat bagi masyarakat.

Menurutnya, terobosan ini bukan hanya mempermudah mobilitas orang yang masuk ke Indonesia, tetapi juga mempercepat arus barang yang menyertainya.

Hal senada disampaikan Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, yang mengimbau seluruh penumpang penerbangan internasional, baik WNI maupun WNA, untuk disiplin melaporkan kedatangannya melalui aplikasi All Indonesia. "Setiap data yang Anda berikan adalah kunci untuk memastikan keamanan, kesehatan, dan integritas perbatasan kita," ujarnya.

Pemerintah telah menetapkan 5 Destinasi Super Prioritas, antara lain Borobudur, Likupang, Danau Toba, Mandalika, dan Labuan Bajo. (Dok: Tim Grafis/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya