Muslim Wajib Tau! Ini 5 Syarat Sah Hewan Kurban untuk Idul Adha, Apa Saja?

Banyak umat Muslim yang ingin berkurban menjelang Idul Adha. Pastikan Anda mengetahui syarat sah hewan kurban sebelum membeli, agar ibadah yang dilakukan dapat diterima dan berjalan dengan baik. Berikut kriterianya!

oleh Putry DamayantyDiperbarui 03 Juni 2025, 22:07 WIB
Ilustrasi hewan kurban (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Idul Adha adalah salah satu hari raya besar dalam Islam. Momen istimewa ini juga menjadi waktu untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan kelikhasalan dan kepatuhan melalui ibadah kurban.

Di balik niat baik untuk berkurban, penting bagi setiap Muslim untuk memahami bahwa ibadah ini memiliki aturan dan syarat yang telah ditetapkan.

Salah satu yang paling mendasar adalah memastikan bahwa hewan yang dikurbankan memenuhi kriteria yang sah menurut syariat Islam. Jika ketentuan ini diabaikan, maka ibadah kurban bisa menjadi tidak sah.

Lantas, apa saja syarat sah hewan kurban menurut syariat Islam? Berikut penjelasan lengkapnya mengutip dari laman baznas.go.id, pada Selasa (3/6/2025).

 

Saksikan Video Pilihan ini:

1. Jenis Hewan Kurban

Hewan Kurban Kambing. (Widi3019/depositphotos.com)

Para ulama telah sepakat bahwa hewan kurban harus dari hewan ternak yaitu unta, sapi, kambing, atau domba. Sebagaimana telah Allah sampaikan dalam firman Allah QS. Al-Hajj ayat 34 sebagai berikut :

"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka."

Hewan yang dapat dijadikan kurban adalah hewan ternak tertentu, yaitu:

  • Unta
  • Sapi
  • Kambing
  • Domba 

Jenis hewan ini telah disebutkan dalam hadis dan dipraktikkan oleh Rasulullah SAW. Hewan-hewan lain selain yang disebutkan tidak sah untuk dijadikan kurban.

2. Usia Hewan

Sapi bernama Parjo, dengan bobot 1,15 ton yang berasal dari Kota Tangerang, dibeli Presiden Prabowo Subianto untuk dijadikan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 2025. (Foto: Liputan6.com/Pramita Tristiawati).

Setiap jenis hewan kurban memiliki batas usia minimal yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Unta: Minimal berusia lima tahun dan memasuki tahun keenam.
  • Sapi: Minimal berusia dua tahun dan memasuki tahun ketiga.
  • Kambing: Minimal berusia satu tahun dan memasuki tahun kedua.
  • Domba: Minimal berusia enam bulan dan memasuki bulan ketujuh.

Usia hewan ini penting untuk memastikan bahwa hewan tersebut telah cukup dewasa dan layak untuk dikurbankan.

3. Kondisi Fisik Hewan

Penjualan diperkirakan meningkat lebih dari 20 persen dibandingkan tahun lalu yang hanya sekitar 900 ekor sapi. (merdeka.com/Arie Basuki)

Hewan kurban harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat. Beberapa kondisi fisik yang membuat hewan tidak sah dijadikan kurban antara lain:

  • Hewan yang buta sebelah atau keduanya.
  • Hewan yang sakit dan penyakitnya tampak jelas.
  • Hewan yang pincang atau tidak dapat berjalan normal.
  • Hewan yang sangat kurus dan tidak memiliki lemak atau daging yang cukup.

Hewan yang memiliki kondisi seperti ini tidak memenuhi syarat karena dianggap tidak layak untuk dikurbankan.

4. Kepemilikan Hewan

Wariso diboyong dari Setia Farm, Purworejo. Wariso yang berbobot lebih dari 1 ton ini sudah layak jadi sapi kurban tahun ini. Irfan Hakim pun sangat senang bisa miliki sapi kurban seperti Wariso. Irfan selalu berusaha kurban terbaik seperti tahun sebelumnya kurban Wisanggeni maupun Grandong. (Liputan6.com/IG/irfanhakim75)

Hewan kurban harus merupakan milik orang yang berkurban atau dengan izin pemiliknya.

Tidak sah jika hewan tersebut dicuri atau dirampas, karena ibadah kurban harus dilakukan dengan kejujuran dan keikhlasan.

5. Waktu Penyembelihan

Pedagang menjual unta hingga kambing untuk hewan kurban. (AFP/Asif Hassan)

Penyembelihan hewan kurban harus dilakukan pada waktu yang telah ditentukan, yaitu setelah sholat Idul Adha sampai dengan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).

Penyembelihan yang dilakukan sebelum atau setelah waktu ini tidak sah dan dianggap sebagai sembelihan biasa, bukan kurban.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terbaru

    Berita Terkini Selengkapnya