Liputan6.com, Jakarta Kabar mengenai pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, dan pensiunan di Indonesia selalu dinantikan. Informasi terbaru menyebutkan bahwa gaji ke-13 kemungkinan akan dicairkan mulai Juni 2025.
Kepastian ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025.
Advertisement
Adapun pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara ini, akan dihitung beberapa komponen utama, yakni gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja (tukin). Bagi aparatur sipil negara (ASN) pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim, tunjangan kinerja diberikan sebesar 100 persen.
Adapun gaji ke-13 PNS akan dibayarkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13?
Gaji ke-13 akan diberikan kepada sejumlah pihak. Penerima gaji ke-13 meliputi kalangan yang luas, mulai dari PNS hingga pejabat negara. Berikut daftar lengkapnya:
- PNS dan calon PNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
- Wakil Menteri
- Staf khusus lingkungan kementerian/lembaga
- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
- Hakim ad hoc
- Pimpinan dan anggota lembaga Nonstruktural
- Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah (dewan pengawas dan pejabat pengelola)
- Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik
- Pejabat dengan hak keuangan atau administratif setingkat menteri dan wakil menter
Komponen dan Besaran Gaji ke-13
Gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen penting. Komponen-komponen ini meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Besaran gaji ke-13 bervariasi tergantung pada pangkat, jabatan, dan golongan penerima. Sebagai gambaran, untuk pensiunan PNS, kisaran gaji ke-13 bervariasi berdasarkan golongan, contohnya:
- Golongan IIA: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900
- Golongan IVE: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.100
Sementara itu, untuk PNS, contoh besaran gaji ke-13 untuk beberapa jabatan adalah:
- Ketua/Kepala: Rp 31.474.800,00
- Anggota: Rp 28.104.300,00
Perlu diingat bahwa informasi mengenai besaran gaji ke-13 hanya sebagai gambaran dan bukan besaran mutlak.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13
Pemerintah Indonesia telah memastikan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan akan cair pada tahun 2025. Pencairan gaji ke-13 ini dijadwalkan berlangsung pada bulan Juni, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah.
Presiden Prabowo menegaskan, total penerima gaji ke-13 ini diperkirakan mencapai 9,4 juta orang. Dengan adanya gaji ke-13, diharapkan dapat membantu ASN dalam mempersiapkan biaya pendidikan anak-anak mereka.
Pencairan akan dilakukan melalui mekanisme transfer langsung ke rekening masing-masing pegawai, sehingga diharapkan dapat mempermudah prosesnya. Jadwal pencairan gaji ke-13 ini disesuaikan dengan momen penting, yaitu tahun ajaran baru sekolah.