Liputan6.com, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan Surat Telegram berisi perintah pengerahan personel TNI untuk mengamankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia. Perintah itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1192/2025 tanggal 6 Mei 2025.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menjelaskan, Surat Telegram Panglima TNI tersebut masuk dalam golongan Surat Biasa atau SB.
Advertisement
“Perlu dipahami bahwa dalam institusi TNI, termasuk TNI AD, terdapat berbagai klasifikasi surat yang dikeluarkan sesuai dengan isi dan peruntukannya. Surat yang ditanyakan rekan-rekan media tersebut tergolong Surat Biasa (SB),” tutur Wahyu saat dikonfirmasi, Minggu (11/5/2025).
Menurutnya, substansi dari Surat Telegram tersebut adalah berkaitan dengan kerja sama pengamanan di lingkungan institusi Kejaksaan. Hal itu memang sudah berlangsung lama sebagai bagian dari koordinasi antar-instansi.
“Sebenarnya, kegiatan pengamanan ini sudah berlangsung sebelumnya dalam konteks hubungan antar satuan. Yang akan dilaksanakan ke depan adalah adanya kerja sama pengamanan secara institusi sejalan dengan adanya struktur Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer) di Kejaksaan, sehingga kehadiran unsur pengamanan dari TNI merupakan bagian dari dukungan terhadap struktur yang ada dan diatur secara hierarkis,” jelas dia.
Kekuatan Personel TNI yang Diterjukan
Wahyu turut menjelaskan mengenai jumlah personel yang dikerahkan untuk mengamankan Kejati dan Kejari. Tertulis dalam Surat Telegram, pasukan yang dikerahkan yaitu sebanyak 1 Satuan Setingkat Peleton (SST) atau 30 personel ditugaskan mengamankan Kejati, sementara satu regu atau 10 personel mengamankan Kejari.
“Mengenai penyebutan kekuatan 1 Peleton untuk pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan 1 Regu untuk Kejaksaan Negeri (Kejari), itu adalah gambaran sesuai struktur yang disiapkan nominatifnya. Namun dalam pelaksanaannya, jumlah personel yang akan bertugas secara teknis diatur dalam kelompok 2 hingga 3 orang dan sesuai kebutuhan atau sesuai keperluan,” ungkapnya.
Untuk itu, dia menyatakan pengerahan personel untuk mengamankan Kejaksaan di seluruh Indonesia dilakukan dalam kondisi normal, tanpa ada alasan tertentu.
“Jadi, saya perlu menegaskan bahwa surat telegram tersebut tidak dikeluarkan dalam situasi yang bersifat khusus, melainkan merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya,” kata dia.
“TNI AD akan selalu bekerja secara profesional dan proporsional, serta menjunjung tinggi aturan hukum sebagai pedoman dalam setiap langkah dan kegiatannya,” Wahyu menandaskan.
Penjelasan Kejagung Terkait Pengamanan TNI di Kejaksaan
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan Surat Telegram berisikan perintah pengerahan personel untuk mengamankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar membenarkan adanya bantuan dari TNI tersebut.
“Iya benar, ada pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap Kejaksaan hingga ke daerah. Di daerah sedang berproses,” tutur Harli saat dikonfirmasi, Minggu (11/5/2025).
Dalam Surat Telegram Nomor: ST/1192/2025 tanggal 6 Mei 2025 itu, pasukan yang dikerahkan yaitu sebanyak 1 Satuan Setingkat Pleton (SST) atau 30 personel ditugaskan mengamankan Kejati, sementara satu regu atau 10 personel mengamankan Kejari.
“Pengamanan itu bentuk kerja sama antara TNI dengan Kejaksaan,” jelas Harli.
Lebih lanjut, dia menyatakan penempatan personel di Kejati dan Kejari adalah bentuk koordinasi dan dukungan TNI terhadap kejaksaan dalam menjalankan tugas.
“Itu bentuk dukungan TNI ke Kejaksaan dalam menjalankan tugas-tugasnya,” ucap Jubir Kejagung tersebut memungkasi.
Masyarakat Sipil Kritisi Pengerahan TNI di Kejaksaan
Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritisi isi Telegram Panglima TNI tertanggal 5 Mei 2025.
Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan, TNI seharusnya fokus mengurusi pertahanan, bukan ikut menjaga kantor kejaksaan.
“Pengerahan seperti ini semakin menguatkan adanya intervensi militer di ranah sipil khususnya di wilayah penegakan hukum. Tugas dan fungsi TNI seharusnya fokus pada aspek pertahanan dan tidak patut masuk ke ranah penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan sebagai instansi sipil," kata Usman Hamid dalam keterangan tertulis, Minggu, (11/5/2025).
Menurut dia, belum ada regulasi jelas soal perbantuan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Perjanjian kerja sama TNI-Kejaksaan pun dinilai tidak punya dasar hukum kuat.
"Kami menilai bahwa kerangka kerja sama bilateral antara TNI dan Kejaksaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjadi dasar pengerahan pasukan perbantuan kepada Kejaksaan. MoU tersebut secara nyata telah bertentangan dengan UU TNI itu sendiri. Tujuan perintah melalui telegram Panglima TNI itu adalah dukungan pengamanan Kejati dan Kejari di seluruh indonesia," ujar dia.