Dugaan Korupsi Kemdikbud, KPK Diminta Bertindak

KPK diminta bertindak untuk memproses hasil investigasi Itjen Kemdikbud terkait dugaan korupsi dana program Kemdikbud.

oleh Edward Panggabean diperbarui 31 Mei 2013, 08:31 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta bertindak untuk memproses hasil investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Itjen Kemdikbud) terkait dugaan korupsi dana program Kemdikbud. Salah satunya dugaan korupsi dana Ujian Nasional (UN) 2013.

"Kalau ada korupsi harus di-follow up, terutama UN. Kalau misalnya benar ada korupsi harus didorong, terlepas nanti dalam penyelidikan itu ada korupsi atau tidak," kata pengamat pendidikan Darmaningtyas di Jakarta, Jumat (30/5/2013).

"Itu yang harus tindak KPK. Kalau didiamkan, akan merusak dunia pendidikan," sambungnya.

Itjen Kemendikbud sebelumnya telah memberikan rekomendasi tentang investigasi kekacauan UN. Irjen Kemdikbud Haryono Umar mengungkapkan hasil investigasi berisi tentang fakta-fakta lapangan yang sudah terekam oleh publik.

"Tetapi ada juga yang rahasia. Dan biar disampaikan sendiri oleh Mendikbud," kata Haryono.

Haryono mengaku kecewa dengan pelaksanaan UN. Padahal, jauh-jauh hari sebelum pelaksanaan tender UN, dia sudah menyurati panitia supaya berhati-hati.

"Termasuk mengingatkan jangan sampai ada korupsi. Jangan sampai spesifikasi kertas LJK dikurangi, harus 100 gram," ujarnya.

Temuan investigasi Itjen Kemendikbud lain adalah dugaan korupsi proyek event organizer di Kemdikbud yang nilainya ditaksir mencapai Rp 700 miliar. Mendikbud Mohammad Nuh kemudian menyampaikan temuan Itjen itu ke KPK. (Riz/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya