KPK Geledah 7 Kantor Dinas dan RSUD Terkait Kasus Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman

Ali mengonfirmasi, tim penyidik KPK menemukan sejumlah barang bukti terkait kasus, seperti dokumen pekerjaan yang anggarannya menggunakan dana PEN.

oleh Muhammad Radityo PriyasmoroDiterbitkan 14 Juli 2023, 09:13 WIB
Pengusaha La Ode Muhammad Rusdianto usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/7/2022). LM Rusdianto Emba, yang juga adik dari Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba diperiksa KPK sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan korupsi pengajuan dana PEN Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta -

Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba Sudah Tersangka

Pengusaha La Ode Muhammad Rusdianto usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/7/2022). LM Rusdianto Emba, yang juga adik dari Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba diperiksa KPK sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan korupsi pengajuan dana PEN Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Dalam kasus ini, Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba telah sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Penetapan La Ode sebagai tersangka berawal dari pengembangan kasus  terpidana Ardian Noervianto. 

Ardian sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri. Dia terjerat kasus tindak pidana yang dilakukan bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar.

Kasusnya adalah suap pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 202. 

Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya