OJK Bakal Bertemu Komisi XI DPR Pekan Depan Bahas Aturan Bursa Karbon

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedangkan siapkan aturan untuk bursa karbon. OJK pun berkonsultasi dengan DPR untuk bahas aturan bursa karbon.

oleh Elga Nurmutia diperbarui 23 Jun 2023, 21:06 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi saat peluncuran Indeks Tempo-IDN Financial 52, Jumat (23/6/2023). (Foto: Liputan6.com/Elga N)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapatkan undangan dari Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Komisi XI DPR RI) untuk melancarkan proses peluncuran Peraturan OJK (POJK) mengenai bursa karbon. 

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi menuturkan, pihaknya sedang menyiapkan aturan untuk bursa karbon dan akan melakukan konsultasi dengan DPR pada Senin, 26 Juni 2023.

“Kalau bursa karbon kita ini sedang menyiapkan aturannya RPOJK untuk bursa karbon tentunya pada saat omnibus law itu salah satunya kita harus konsultasikan ke DPR. Alhamdulillah nanti kita Senin diundang Komisi XI mudah-mudahan setelah itu kita bisa prosesnya bisa kita launch untuk POJK tersebut,” kata Inarno di sela acara launching Indeks Tempo-IDN Financial 52, Jumat (23/6/2023).

OJK bakal merilis Peraturan OJK (POJK) mengenai bursa karbon pada 11 Juli 2023. Ini mengingat, Indonesia akan memulai perdagangan bursa karbon pada September 2023.

Dalam kesempatan yang berbeda, Inarno menuturkan, pihaknya tengah merancang mekanisme perdagangan untuk unit karbon yang bersifat mandatory (wajib) dan voluntary (sukarela).

"Saat ini kami sedang menyiapkan POJK dan sedang menunggu undangan Komisi XI untuk konsultasi, diharapkan POJK tersebut mengenai bursa karbon dapat dirilis pada 11 Juli tahun ini," kata Inarno beberapa waktu lalu. 

Meski demikian, ia mengaku belum bisa menjabarkan siapa yang akan menjadi penyelenggara bursa karbon ke depan. Lantaran, masih menunggu POJK tersebut rampung.

"Tentunya untuk siapa yang jadi penyelenggara harus mengikuti sesuai ketentuan yang berlaku dalam aturan POJK tersebut," kata dia.

2 dari 3 halaman

OJK Bakal Rilis Aturan Bursa Karbon pada 11 Juli 2023

Ilustrasi OJK (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal merilis Peraturan OJK (POJK) mengenai bursa karbon pada 11 Juli 2023. Ini mengingat, Indonesia akan memulai perdagangan bursa karbon pada September 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi menuturkan, pihaknya tengah merancang mekanisme perdagangan untuk unit karbon yang bersifat mandatory (wajib) dan voluntary (sukarela).

"Saat ini kami sedang menyiapkan POJK dan sedang menunggu undangan Komisi XI untuk konsultasi, diharapkan POJK tersebut mengenai bursa karbon dapat dirilis pada 11 Juli tahun ini," kata Inarno dalam RDK OJK Mei 2023, Selasa (6/6/2023).

Meski demikian, ia mengaku belum bisa menjabarkan siapa yang akan menjadi penyelenggara bursa karbon ke depan. Lantaran, masih menunggu POJK tersebut rampung.

"Tentunya untuk siapa yang jadi penyelenggara harus mengikuti sesuai ketentuan yang berlaku dalam aturan POJK tersebut," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap kabar terbaru penerapan pajak karbon di Indonesia. Menyusul upaya menekan emisi karbon dari berbagai sektor di dalam negeri.

Sri Mulyani bilang, pemungutan pajak untuk emisi karbon merupakan salah satu upaya untuk mengoptimalkan pendapatan negara sembari melakukan transformasi. Namun, dia belum mengungkap kapan waktu pasti pemungutan pajak ini akan dilakukan.

"Dari sisi Pajak Karbon, yang sudah diperkenalkan dalam UU No 6 2021 melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, kita telah mengamanatkan tarif pajak karbon minimal Rp 30 per kilogram CO2 equivalent. Penerapan pajak karbon ini akan dilakukan juga secara berthaap dan hati-hati," kata dia dalam Bisnis Indonesia Green Forum 2023, Selasa (6/6/2023).

 

 

3 dari 3 halaman

Kembangkan Mekanisme Pembiayaan

Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

"Artinya dampak positifnya diinginkan namun dampak negatif dari setiap instrumen juga diperhatikan, sehingga perekonomian Indonesia mampu terus berlanjut dari sisi pertumbuhan stabilitas namun juga mampu melakukan transformasi," ia menambahkan.

Melalui penetapan tarif pajak karbon ini, dia berharap mampu mengembangkan mekanisme pembiayaan yang inovatif. Misalnya bagaimana pasar bereaksi sejalan dengan mulai berlakunya pasar karbon, kendati tak sebatas pada bursa karbon.

Bursa karbon sendiri direncanakan meluncur pada September 2023. Namun, hal ini disebut tak akan berbarengan dengan pemungutan pajak karbon. "Oleh karena itu pemerintah terus berinovasi untuk mengakselerasi dan develop, membangun dan mengembangkan carbon market ini sehingga dia makin dikenal oleh pelaku ekonomi, makin bisa dikelola transparan kredibel dan bisa berikan signaling secara market kepada pelaku ekonomi untuk terus berpartisipasi," paparnya.

Infografis Ekonomi RI Jauh Lebih Baik dari Negara Lain (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya