Tangkap Pemasok Air Gun ke Koboi Jalanan David Yulianto, Polisi Targetkan Toko Online

Nama David Yulianto sempat viral setelah bersitegang dengan pengemudi taksi daring di Jalan Tol Dalam Kota kawasan Tomang, Jakarta Barat dan berlaku bak koboi jalanan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 30 Mei 2023, 20:31 WIB
David Yulianto koboi jalanan yang aniaya sopir taksi online (Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengusut jual beli senjata air gun di toko online atau daring. Penyelidikan dilakukan usai menangkap pemasok air gun ke koboi jalanan, David Yulianto (33).

Nama David Yulianto sempat viral setelah bersitegang dengan pengemudi taksi daring di Jalan Tol Dalam Kota kawasan Tomang, Jakarta Barat dan berlaku bak koboi jalanan.

"Kita nanti akan lakukan langkah-langkah lebih lanjut," kata Kanit 1 Resmob Polda Metro Jaya Kompol Emil Winarto kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).

Dia menerangkan, pihaknya akan mengembangkan kasus kepemilikan senjata air gun David Yulianto. Hasil penusuran, terungkaplah sosok penyuplai berinisial SY alias Y alias E (32).

"Kita amankan di daerah Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara pada 29 Mei 2023. Sehingga kami membawa dan kami periksa," ujar Emil.

Kepada polisi, E mengaku membeli via online sebesar Rp3 juta. Senjata air guna ditawarkan ke David dengan harga Rp3,5 juta.

"Jadi E mendapatkan untung Rp500 ribu," ujar dia.

2 dari 2 halaman

Senjata Ilegal

Emil menerangkan, pihaknya telah membawa senjata air gun ke laboratorium forensik. Hasilnya, senjata air gun milik David dipastikan bisa menggunakan peluru gotri.

Karenanya, berdasarkan hasil gelar perkara maka E dipersangkakan dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Adapun, ancaman hukuman 20 tahun.

"Dipastikan senjatanya air gun. Jadi air gun ini senjata yang berisikan gotri yang menyerupai ada kandungan CO2 nya. Jadi berbahaya. Kalau Gotri itu sangat bahaya. Air gun itu kan untuk jenisnya di Indonesia itu ilegal," ujar dia

 

Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya