Jaksa Agung Tunggu Fakta Persidangan, Usut Keterlibatan Menkominfo di Kasus Korupsi BTS 4G

Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS 4G di Kemenkominfo. Kejagung juga telah memeriksa Menkominfo Johnny G Plate sebagai saksi dalam kasus ini.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 15 Mei 2023, 15:31 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate memberi keterangan pres usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/3/2023). (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan, pihaknya tidak akan pandang bulu dalam mengusut berbagai pihak yang terbukti terlibat dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022. Sekalipun melibatkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

“Yang pasti kalau nanti faktanya (di persidangan) terbukti dan ada menyangkut ke beliau (Menkominfo Johnny Plate), kita tidak akan mendiamkan ini. Yang penting penyidikan dan ada fakta, saya akan tindak lanjuti,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).

Sejauh ini, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kerugian keuangan negara di kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Termasuk mengawal dugaan keterkaitan Johnny G Plate dan Gregorius Alex Plate dalam perkara tersebut.

“Kita akan dalami lagi dan kami akan tentukan,” kata Burhanuddin.

Kejaksaan Agung (Kejagung) bersinergi bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam rangka menghitung kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi BTS 4G di Kemenkominfo ini. Hasilnya, kerugian negara dalam pekara tersebut mencapai Rp8,32 triliun lebih.

“Tentunya kami setelah final hitungannya kami akan tindaklanjuti ke tahap penuntutan,” tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menambahkan, pihaknya memang menerima permintaan dari pihak Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada 31 Oktober 2022 lalu untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

“Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh maka kami menyimpulkan kerugian keuangan negara sebesar 8.032.084.143.795,” kata Ateh.

Menurut Ateh, dalam proses menghitung kerugian keuangan negara, BPKP melakukan audit, verifikasi pihak terkait, dan observasi fisik beberapa lokasi, termasuk mempelajari pendapat ahli. 

“(Kerugian keuangan negara) terdiri dari biaya penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran proyek BTS yang belum terbangun,” Ateh menandaskan.

 

2 dari 3 halaman

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka

Kejagung menetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kemenkominfo. (Foto: Istimewa)

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan bahwa penetapan tersangka yang terbaru dilakukan pada Senin, 6 Februari 2023. Dia adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka IH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 6 Februari 2023 sampai dengan 25 Februari 2023,” tutur Ketut dalam keterangannya, Kamis 9 Februari 2023.

Adapun peranan dari Irwan Hermawan yakni bahwa sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.

Empat tersangka lainnya adalah Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment. Saat keluar dengan rompi tahanan, tidak ada keterangan yang disampaikannya kepada awak media.

"Bersama-sama dengan AAL melakukan permufakatan jahat konspirasi sehingga PT Huawei masuk konsorsium," tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa 24 Januari 2023.

Kemudian Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020.

 

3 dari 3 halaman

Peran Tersangka

Kejaksaan Agung menetapkan Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS di Kominfo. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Diketahui, Anang Achmad Latif dijerat karena diduga sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.

"Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu 4 Januari 2023.

Sementara Galumbang Menak S secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada Anang Achmad Latif ke dalam Peraturan Direktur Utama yang dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaannya sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.

Sedangkan Yohan Suryato diduga memanfaatkan Hudev UI untuk membuat kajian teknis yang dibuatnya sendiri. Kajian teknis dalam rangka mengakomodir kepentingan Anang Achmad Latif untuk dimasukkan ke dalam kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.

"Selain itu, pada hari ini dalam rangka untuk memperkuat penyidikan, tim penyidik juga melakukan upaya penggeledahan di empat lokasi berbeda yang merupakan tempat tinggal para tersangka," ujar Ketut.

Mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya