Bawaslu Ajak Pemuda di Sulbar Tangkal Penyebaran Hoaks pada Pemilu 2024

Pemuda khususnya kalangan mahasiswa diminta untuk tidak ikut terlibat dalam menyebarkan hoaks selama pelaksanaan Pemilu 2024.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 23 Nov 2022, 20:00 WIB
Mobil melintasi layar hitung mundur Pemilu 2019 yang terpampang di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (21/2). Layar dipasang untuk mengajak masyarakat ikut serta dalam Pemilu 2019. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Lolly Suhenty mengajak, pemuda di Sulawesi Barat (Sulbar) untuk berperan mengantisipasi hoaks pada Pemilu 2024

"Bawaslu akan terus memassifkan peran pengawasan partisipasi publik di Pemilu 2024, dengan memaksimalkan peran pemuda untuk melakukan pengawasan partisipasi dan menyukseskan Pemilu 2024," kata Lolly dilansir dari Antara, Rabu (23/11/2022).

Ia mengatakan, pada Pemilu 2024, peran pemuda dapat dimaksimalkan melakukan pengawasan partisipasi dengan mengantisipasi yang akan terjadi pada pemilu.

"Mari pemuda Sulbar mengantisipasi penyebaran hoaks dan ujaran kebencian yang marak disampaikan melalui media sosial jelang dan selama Pemilu 2024," ucap Lolly.

Menurut dia, pemuda khususnya kalangan mahasiswa diminta untuk tidak ikut terlibat dalam menyebar informasi yang tidak benar atau hoaks selama pelaksanaan pemilu.

"Karena kampus dan mahasiswa merupakan bagian utama yang harus menyukseskan dan mengawal pesta demokrasi ini, dengan tidak menyebarkan informasi hoaks maupun yang menghasut, namun sebaliknya membantu tugas pengawasan pemilu dengan mengantisipasi penyebaran berita hoaks dan ujaran kebencian," tutur Lolly.

Ia mengatakan, pengawasan penyelenggaraan Pemilu di berbagai segmen dan kalangan sangat penting dilakukan, sehingga sosialisasi pengawasan partisipatif terus dilakukan Bawaslu di seluruh daerah di Indonesia.

"Bawaslu akan memastikan pemilu yang bersih, jujur dan adil, dan pengawasan partisipasi positif masyarakat juga harus ditingkatkan," katanya.

Lolly menambahkan, pengawasan partisipasi tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penindakan namun ketika menemukan pelanggaran dapat melakukan pelaporan ke Bawaslu untuk dilakukan penindakan.

"Pengawas partisipatif hanya melakukan pengawasan dan mencegah terjadi pelanggaran dalam Pemilu sehingga ketika dilaporkan ke Bawaslu akan dilakukan pengawasan dan pencegahan kemudian dilakukan penindakan jika ada dugaan pelanggaran Pemilu," tutup Lolly.

2 dari 2 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya