Muncul Petisi Selamatkan Kucing di Pasar Splendid, Ini Respons Pemkot Malang

Petisi menuntut Pemerintah Kota Malang memberi sanksi pada pedagang kucing di Pasar Splendid yang mengabaikan kesehatan hewan itu.

oleh Zainul Arifin diperbarui 28 Jun 2022, 18:17 WIB
Satpol PP Kota Malang mendata perdagangan kucing dan satwa lainnya di Pasar Splendid setelah muncul petisi menuntut penyelamatan kucing dari komunitas pecinta hewan (Istimewa) 

Liputan6.com, Malang - Sebuah petisi daring yang menyoroti perdagangan kucing di Pasar Splendid, Kota Malang. Para pedagang di pasar itu dinilai mengabaikan kesehatan hewan karena menjual kucing dalam kondisi memprihatinkan.

Petisi “Selamatkan Kucing tersiksa dari Pedagang yg tidak Bertanggung Jawab Pasar Splendid Malang” di laman change.org itu dimulai oleh komunitas Malang Animal Care Lover. Pada Senin, 27 Juni 2022 pukul 20.00, petisi telah mengumpulkan lebih dari 10.600 tandatangan.

Petisi itu menjelaskan di Pasar Hewan Splendid banyak penjual kucing yang tak memperhatikan kelayakan hidup kucing sebagai hewan (Animal Welfare). Kondisi kucing mengenaskan, ditaruh di kandang sempit dan kotor tanpa diberi makan dan minuman yang layak.

“Banyak yang sakit namun dibiarkan saja. Ada juga satu kandang kecil diisi induk dan anak-anaknya yang cukup banyak sehingga tidak bebas bergerak,” tulis petisi itu.

Pemerintah Kota Malang diminta menindak tegas pedagang yang tak bertanggung jawab serta mengabaikan kesejahteraan kucing-kucing tersebut. Sebab tindakan itu jelas melanggar UU Perlindungan Hewan dan PP tentang Kesejahteraan dan Kesehatan Hewan.

Pemkot Malang diharapkan menerapkan standar kelayakan untuk pedagang hewan terutama kucing di Pasar Splendid, Kota Malang. Serta menjatuhkan sanksi kepada pedagang bila mengabaikan kesejahteraan hewan.

“Kami mohon (pemkot) segera menyelamatkan kucing-kucing yang sekarang butuh pertolongan karena sakit dan tersiksa,” tulis petisi itu.

2 dari 2 halaman

Respons Pemkot Malang

Personel Satpol PP Kota Malang mengecek kondisi satwa di Pasar Splendid serta mengedukasi para pedagang agar lebih memperhatikan kesehatan hewan (Istimewa)

Pemkot Malang merespons petisi itu setelah viral di media sosial. Tim gabungan dari Satpol PP dan Dinas Koperasi dan Perdagangan (Diskopindag) datang ke Pasar Splendid. Tim mengimbau pedagang agar memperhatikan kesehatan satwa yang diperjualbelikan.

“Hari ini kami terjunkan tim, untuk pantau langsung serta mendata kucing maupun dan satwa lainnya,” kata Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono.

Tim gabungan mendata sebanyak 10 pedagang kucing dan pedagang satwa lainnya di Pasar Splendid. Tercatat ada 42 ekor kucing, 4 ekor monyet, 1 ekor musang, 5 ekor landak mini, ratusan kelinci serta hamster yang diperdagangkan.

“Kami beri imbauan dan edukasi terkait peraturan perdagangan satwa,” ujar Heru.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang, Sri Winarni, mengatakan dalam waktu dekat akan segera mengecek kondisi kesehatan satwa. Serta mengedukasi pedagang tentang pentingnya menjaga kesehatan hewan.

“Sekarang tim kami masih fokus di wabah penyakit mulut dan kuku. Insya Allah dalam waktu dekat bidang peternakan dan kesehatan hewan akan turun ke Pasar Splendid,” kata Sri Winarni.

 

Infografis yang menyebut bahwa delirium merupakan gejala baru dari COVID-19, penyakit yang disebabkan Virus Corona SARS-CoV-2, tersebar di media sosial dan grup WhatsApp. (Sumber: Istimewa)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya