PKB Akan Terus Mewacanakan Penundaan Pemilu

Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid mengatakan, usulan penundaan Pemilu 2024 yang dimunculkan pihaknya berdasarkan perkiraan kondisi Indonesia ke depan.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 11 Mar 2022, 08:44 WIB
Ilustrasi pemilih surat suara.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid mengatakan, usulan penundaan Pemilu 2024 yang dimunculkan pihaknya berdasarkan perkiraan kondisi Indonesia ke depan.

Jazilul menyebut perkiraan kondiri ekonomi juga yang membuat pohaknya mendukung agar ada perubahan konstitusi untuk mengatur penundaan Pemilu.

"Menurut Pak Muhaimin, bahwa Pemilu ini akan membuat freeze dalam sisi ekonomi, tentu itu kan belum terjadi. Tetapi lebih dari itu, konstitusi kita tidak mengatur penundaan karena hal-hal tertentu, apa salahnya kalau diatur,” ujar Jazilul pada wartawan, Jumat (11/3/2022).

Jazilul mengkaim usulan pihaknya itu tidak bermaksud untuk membuat kegaduhan.

"Tanpa bermaksud membuat kegaduhan, kami dari Fraksi PKB akan terus mewacanakan ini perlu tidaknya ini diatur dalam konstitusi terkait penundaan," kata dia.

Wakil Ketua MPR RI ini menyebut, detail waktu penundaan pemilu pun perlu diatur, karena sampai saat ini, menurutnya, belum ada aturan yang jelas diatur dalam konstitusi.

"Apakah bisa ditunda satu tahun, atau dua tahun, itu enggak ada (di konstitusi), dan perlu dibahas lagi. Kami akan membahas bersama para pengamat hukum tata negara, para politisi, dan yang lainnya apakah perlu diteruskan sampai amandemen atau tidak," kata dia.

 

2 dari 2 halaman

Bukan Memperpanjang Jabatan Presiden

Jazilul menyebut usulan penundaan pemilu dari PKB bukan berarti tidak ada pembatasan masa jabatan presiden.

"Penundaan ini bukan berarti Presiden tidak dibatasi masa jabatannya, tetap lima tahun, tidak diubah. Tetapi, jika ada sesuatu yang darurat, genting, dan skala nasional, bolehlah ditunda. Ya, Namanya ditunda, tidak mungkin sampai lima tahun lagi," kata dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya