Resmi Berlaku, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang Sudah Vaksinasi Lengkap Tak Wajib Tunjukkan Hasil Tes Negatif COVID-19

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menetapkan bahwa Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang sudah mendapat vaksinasi lengkap tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes negatif COVID-19 ketika hendak bepergian.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 08 Mar 2022, 13:00 WIB
Petugas medis dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 1 Soekarno Hatta melakukan rapid test (tes cepat) COVID-19 calon penumpang sebelum melakukan penerbangan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (7/5/2020). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menetapkan bahwa Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang sudah mendapat vaksinasi lengkap tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes negatif COVID-19 ketika hendak bepergian.

Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Letjen TNI Suharyanto, S.Sos., M.M.

“PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” mengutip SE yang berlaku pada Selasa 8 Maret 2022.

Sedangkan, PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam. Dapat pula menunjukkan hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Simak Video Berikut Ini

2 dari 4 halaman

PPDN dengan Kondisi Khusus

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi primer diberi aturan tambahan.

PPDN dengan kondisi ini bisa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam. Dapat pula menunjukkan hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, mereka juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

3 dari 4 halaman

PPDN di Bawah 6 Tahun

Sedangkan, bagi PPDN dengan usia di bawah 6 dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana disebutkan di atas.

 

 

4 dari 4 halaman

Infografis Anak Indonesia Usia 6-11 Tahun Siap Terima Vaksin COVID-19

Infografis Anak Indonesia Usia 6-11 Tahun Siap Terima Vaksin Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya